Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Kronologi Dugaan Korupsi Dana BUMDes Berjo Ngargoyoso: Bermula Dari Pembangunan Telaga Mardirda 2020

Dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Berjo pada tahun 202 ternyata bermula dari proyek pembangunan objek wisata Telaga Madirda

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah. 

"Kedua tersangka dijerat, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Siapa Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Ngargoyoso?, Kejari Karanganyar : Nama Sudah Dikantongi

Baca juga: Anggota DPRD Jateng Sidak ke Karanganyar Temui Juliyatmono, Cek Kesiapan Pasca Kenaikan Harga BBM

Belum Ditahan

Meskipun telah ditetapkan tersangka, pihak Kejari Karanganyar belum menahan kedua tersangka tersebut.

Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelum melakukan penahanan.

"Jika semua unsur terpenuhi bisa dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Gilang kepada TribunSolo.com, Kamis (15/9/2022).

Gilang mengatakan, setelah dilakukan penetapan tersangka, pihaknya akan memanggil para saksi dan tersangka.

Dia menuturkan, pemanggilan saksi dan tersangka tersebut dilakukan Selasa (20/9/2022).

"Kedua orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu S yang menjabat sebagai kepala desa Berjo dan EK yang merupakan Dirut BUMDES Berjo tahun 2020," ungkap Gilang.

Dia menuturkan, dari penetapan dua tersangka, pihaknya menemukan adannya kerugian negara yaitu, Rp 1,160.311.814.000,00.

Dia menuturkan, penetapan dua orang tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan selama 7 bulan lamannya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved