Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Ia Resmi Dipecat sebagai Anggota Polri

Permohonan banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditolak oleh tim Komisi Kode Etik Polri.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Upaya banding Ferdy Sambo resmi ditolak. 

TRIBUNSOLO.COM - Berikut ini hasil sidang sidang banding Ferdy Sambo yang digelar Senin (19/9/2022) di TNCC Divisi Propam Polri.

Permohonan banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipastikan ditolak oleh tim Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Pengumuman penolakan banding Ferdy Sambo ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Baca juga: IPW Menduga Ada Upaya Ferdy Sambo Lobi Pimpinan Polri dalam Sidang Banding: Dia kan Polisinya Polisi

"Keputusannya adalah kolektif kolegial. Jadinya seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang dilayangkan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo)," ujarnya dikutip dari YouTube Polri TV.

Dedi kemudian mengungkapkan keputusan ini apa yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J semakin menguatkan untuk menolak memori banding yang dilayangkannya.

"Keputusan tadi seperti yang disebutkan oleh Ketua Sidang Banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan semakin menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian," jelasnya.

Dedi lantas melanjutkan, proses berikutnya terkait hasil putusan sidang banding ini akan dilimpahkan soal administratif ke Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Wahyu Widada.

"Nanti keputusannya setelah disahkan baru diserahkan ke yang bersangkutan (Ferdy Sambo)," ujarnya.

Ia juga menegaskan permohonan banding Ferdy Sambo ini adalah langkah hukum terakhir yang dapat dilakukannya terkait keputusan sidang etik sebelumnya yang dihadapinya pada 25 Agustus 2022 lalu.

Benarkah Ada Kemungkinan Ferdy Sambo Bebas dari Jeratan Hukum? Ini Analisa Ahli

Penasihat ahli Kapolri Prof Muradi, mengungkapkan Ferdy Sambo masih terus berupaya melawan dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menjeratnya.

Prof Muradi melihat upaya tersebut saat Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut Ferdy Sambo menyampaikan keterangan berbeda dengan tersangka lainnya, yakni Bharada E.

Adapun keterangan itu adalah soal siapa yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Benarkah Ferdy Sambo Ditakuti Banyak Jenderal Polisi? Kamaruddin Simanjuntak Ungkap 2 Dugaannya

Bharada E sebelumnya mengatakan, yang menembak Brigadir J adalah dirinya dan Ferdy Sambo, atasannya yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Namun, dalam rekonstruksi Ferdy Sambo menolak melakukan reka ulang adegan tersebut. FS mengaku tidak menembak.

"Ini hal serius, harus dikroscek soal pengakuan FS menembak atau tidak. Ini kan ada perbedaan ya, kalau saya kira, saya implisit menangkapnya memang masih ada upaya perlawanan, perlawanan untuk mengatakan saya tidak melakukan itu," ucap Muradi dalam program Back To BDM yang dipandu Budiman Tanuredjo.

Guru besar politik dan keamanan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, tersebut lantas meyakini akan ada proses hukum yang lebih konprehensif dan efektif.

Dirinya juga yakin bahwa tersangka akan menerima ganjaran sesuai perbuatannya.

Terlebih Ferdy Sambo dikenakan pasal berlapis.

Bukan hanya pembunuhan berencana, tapi juga obstruction of justice.

Baca juga: Pengacara Kamaruddin Masih Yakin Motif Pembunuhan Brigadir J karena Ferdy Sambo Ketahuan Nikah Lagi

"Saya optimis alurnya tidak akan keluar dari 20 tahun penjara, minimum," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Budiman Tanuredjo lantas menyinggung soal kasus Marsinah karena dinilai memiliki kesamaan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Persamaan dari dua kasus tersebut, yakni saksi mahkota yang juga menjadi tersangka.

Sedangkan dari pengalaman kasus Marsinah, semua tersangka bebas.

Perihal itu, Muradi yakin kasus pembunuhan Brigadir J tidak akan bernasib sama dengan kasus Marsinah.

Pasalnya ada tiga hal dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang tidak ada dalam kasus Marsinah.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Pertanyakan Gaji Ferdy Sambo, Heran Bisa Transfer Uang Ratusan Juta Sebulan

Pertama, menurut Muradi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ada CCTV yang digunakan sebagai barang bukti.

Kedua, yakni adanya tekanan dari publik.

Termasuk perintah dari Kepala Negara agar kasus tersebut diusut secara terbuka dan terang benderang. 

Kemudian yang ketiga adalah pengakuan terbuka dari Bharada E.

Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Bripka RR
Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Bripka RR (KOMPAS.com Kristianto Purnomo/ISTIMEWA/WartaKota Yulianto)

"Bharada E walau jadi saksi sekaligus tersangka, dia menyadari apa yang dilaklukan tidak betul, dia menembak bukan (inisiatif) dirinya sendiri, melainkan perintah (atasan). Proses ini yang saya kira harus dijaga," terang Muradi.

Kendati begitu, ada satu hal yang dicemaskan Muradi, yakni Bharada E sendiri.

"Saya sih khawatir seperti disampaikan beberapa pengamat kepolisian yang background-nya polisi, bahwa jangan sampai Bharada E ditiadakan," ucapnya.

"Lantas bagaimana kalau semua tersangka mencabut keterangan di BAP?" kata Budiman.

"Ini saya kira tanggung jawab dari pimpinan Polri. Maka betul dipenegasan Komnas HAM, bahwa pimpinan Polri itu kan dua hal ya, pertama dia juga memberikan garansi bahwa polisi masih bisa dipercaya publik. Itu poin pertama, makanya pungatan dari kesaksian dan barang bukti jadi hal penting," terang Muradi.

Baca juga: Penasehat Kapolri Sebut Ferdy Sambo Masih Lakukan Perlawanan, Ingatkan Publik Harus Terus Mengawal

"Yang kedua saya kira ini kan jadi pertanggungjawaban beliau (Kapolri) ke Presiden. Saya kira ini akan jadi, mohon maaf ini akan melempar kotoran ke Presiden kalau sampai pada akhirnya apa yang dikhawatirkan mas Budiman itu muncul. Karena buat saya semua terang benderang, semua sudah bicara, tinggal bagaimana prosesnya."

"Kalau seandainya bebas secara hukum, keadilan tercerabut. Sama seperti di Guatemala polisinya dibubarkan. Lsu potong dua generasi bisa jadi keniscayaan," tandas Muradi. 

Diketahui, saat ini ini dalam kasus Brigadir J, sudah lima orang ditetapkan tersangka.

Pertama adalah Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. 

Para tersangka tersebut dijerat pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved