Penyaluran BSU Rp 600 Ribu
Kemnaker: Pekerja/Buruh yang di-PHK Masih Bisa Mendapatkan BSU, Simak Syaratnya
Pekerja/buruh berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagramnya @kemnaker, menjelaskan bahwa, pekerja/buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU dengan syarat sebagai berikut:
Baca juga: Pasutri Muda di Pekanbaru Asyik Karaoke, Tak Sadar Sang Anak yang Masih Balita Jatuh dari Lantai 3
1. Pekerja/buruh berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022
2. Pekerja/buruh yang ter-PHk setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan peraturan Menaker No. 10 Tahun 2022
3. Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website Kemnaker bsu.kemnaker.go.id.
Baca juga: Mekanisme Penyaluran BSU untuk Pegawai Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dibagikan Kemnaker
Cara Cek Penerima BSU di kemnaker.go.id
1. Buka website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
- Login ke laman account.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung
- Masukkan alamat e-mail, nomor handphone, dan password yang terdiri dari minimal 8 karakter kombinasi (huruf kecil, huruf besar, simbol, angka).
- Lalu Klik 'daftar sekarang'
- Lakukan pendaftaran akun dengan mengunggah file yang diminta
- Tunggu sistem mengirimkan kode OTP ke nomor HP yang digunakan, lalu ketikkan kode OTP ke laman registrasi
- Aktivasi selesai, Anda sudah bisa login akun