Penyaluran BSU Rp 600 Ribu
Kemnaker: Pekerja/Buruh yang di-PHK Masih Bisa Mendapatkan BSU, Simak Syaratnya
Pekerja/buruh berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TribunSolo.com/Asep Abdullah
Ilustrasi : Bantuan subsidi upah (BSU) karena kenaikan BBM sebesar Rp 600 ribu, yakni bagi mereka yang gajinya maksimum Rp 3,5 juta.
3. Lakukan login
4. Lengkapi biodata yang terdiri dari foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi
5. Cek Notifikasi
- Tahap 1: Calon
Notifikasi ini akan muncul jika Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Tahap 2: Penetapan
Notifikasi ini muncul jika Anda telah resmi menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Tahap 3: Penyaluran
Tahap terakhir ini akan muncul di laman notifikasi Anda jika dana BSU telah dikirimkan ke rekening Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), jika Anda memiliki satu di antara rekening bank tersebut.
(Tribunnews.com, Widya)
Berita Terkait