Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Ketua DPRD Karanganyar Khawatirkan Penyaluran BLT BBM Saling Tumpang Tindih : Jangan Sampai Bentrok

Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo menyebut penyaluran BLT BBM perlu ada koordinasi dengan kabupaten/kota sekitar demi menghindari tumpang tindih

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Ilustrasi warga menunjukkan uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 5 lembar yang merupakan BLT BBM dan sembako yang baru saja diambil 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kabupaten Karanganyar menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bersumber dari APBD perubahan 2022.

BLT BBM tersebut akan disalurkan melalui tiga Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Karanganyar.

Hal itu ternyata menimbulkan kekhawatiran dari Pimpinan DPRD Karanganyar karena berisiko tumpah tindih.

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo mengatakan penyaluran BLT BBM perlu dikoordinasi dengan kabupaten/kota sekitarnya agar tidak bentrok dengan penyaluran  kabupaten/kota sekitarnya.

Baca juga: Anda Sopir, Ojol hingga Ojek Pangkalan di Karanganyar? Sebentar Lagi Terima BLT BBM dari Pemkab

Baca juga: BLT BBM Tahap Kedua di Sragen Mulai Disalurkan, Sudah Diterima 41.374 Keluarga Penerima Manfaat

"Ada Disdag, Dishub dan Dinsos yang menyalurkan BLT BBM untuk antisipasi inflasi itu. Sebagai contoh, Dishub mengampu sasaran dari pengguna BBM subsidi seperti awak angkutan umum, ojol dan ojek pengkolan," ucap Bagus Selo, kepada TribunSolo.com, Senin (19/9/2022).

"Nah, belum tentu ber-KTP Karanganyar narik penumpang di Karanganyar. Bisa juga beroperasi di Solo, Sukoharjo, Sragen, Boyolali, Klaten atau Wonogiri," tambahnya.

Bagus mengatakan penyaluran BLT BBM itu didasari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Dalam penjabarannya, Pemerintah Daerah ditugaskan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).

Dia menuturkan prosesi regulasi PMK no 134 juga berlaku untuk keuangan Pemprov.

Sehingga koordinasi juga perlu dijalin Pemprov agar penyalurannya tak bentrok di kabupaten/kota.

"Penggunaan NIK ini sangat membantu agar tidak overlaping," kata Bagus.

Baca juga: Nasib Dua Emak-emak di Klaten : Senang Ambil BLT BBM Sebesar Rp 1,5 Juta, Uang Raib Usai Dijambret

Baca juga: Tanggapan Gibran Soal Warga Solo Komplain BLT BBM Tak Tepat Sasaran: Data Itu dari Kementerian 

Bagus memastikan belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 tidak mengganggu anggaran rutin.

Dia menyarankan OPD segera menyelesaikan persiapan penyaluran dan tak perlu menanti semua bantuan pusat selesai dibagikan.

"Anggaran sudah dipersiapkan, 2 persen dari APBD ini enggak mengganggu kegiatan lain," ungkap Bagus Selo.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved