Update Proyek Tol Solo-Jogja : Diharapkan Cepat Selesai, Sudah Banyak Lahan yang Dibebaskan

Jalan tol sepanjang 96,57 km itu dibagi menjadi tiga seksi, yaitu Kartasura hingga Purwomartani, Purwomartani hingga Gamping dan Gamping-Purworejo. 

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Asep Abdullah
ILUSTRASI : Antrean kendaraan di Jalan Tol Solo-Ngawi. Lokasi itu akan menyambung Jalan Tol Solo-Jogja. 

TRIBUNSOLO.COM - Pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja diproyeksikan akan berdampak bagi masyarakat.

Jalan tol sepanjang 96,57 km itu dibagi menjadi tiga seksi, yaitu Kartasura hingga Purwomartani, Purwomartani hingga Gamping dan Gamping sampai sekitar Purworejo. 

Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY, Lilik Syaiful Ahmad, menyebut pembangunan Jalan Tol pasti bakal berdampak positif bagi warga DIY.

Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pembangunan Jalan Tol tersebut. 

Pertama yang ia soroti adalah sosialisasi dan konsultasi publik.

Menurut dia, pendapat dari masyarakat harus didengarkan.

Bukan untuk menghambat pembangunan, pendapat masyarakat justru bakal mempercepat. 

"Ada beberapa masukan yang masuk. Misalnya di Kulonprogo, ada masjid dan makam yang kemudian terdampak. Disampaikan agar pembangunannya lurus, tidak belok jadi tempat suci itu aman. Ya memang ada beberapa opsi yang ditawarkan, bisa memindah, dan lainnya. Tetapi jangan sampai ada degradasi moral," katanya saat acara Ngobrol Parlemen, Selasa (20/09/2022). 

"Ini bukan menghambat atau menghalangi, tetapi justru memudahkan. Sehingga gejolak itu tidak terjadi saat nanti sudah proses pembangunan. Harapannya pembangunan jalan tol ini hanya mengejar target, cepat selesai. Kemudian ada oknum yang menyebut ini sudah jadi perintah Ngrasa Dalem atau Presiden Jokowi,supaya cepat," sambungnya.

Baca juga: Ini Pelaku Pembakar Lahan Sawah yang Memicu Kecelakaan di Tol Pejagan, Sudah Diingatkan Tetapi Nekat

Baca juga: Fantastis, Rp 1,89 Triliun untuk Ganti Rugi Tol Solo-Jogja Sudah Diterima Warga 39 Desa di Klaten

Selain sosialisasi, ia juga menyoroti pendampingan bagi masyarakat yang mendapat ganti untung.

Fakta di lapangan, ada masyarakat yang tidak ingin terdampak tol, tetapi ada pula yang ingin terdampak karena tergiur ganti untung. 

Pendampingan diperlukan, agar uang ganti untung dapat dikelola dengan baik oleh masyarakat yang menerima. 

"Pendampingan diperlukan, misalnya dulunya petani, tapi tanahnya kena tol, kan tidak bisa bertani lagi. Lalu dimanfaatkan untuk yang lain dan uangnya habis. Nah ini kan perlu pendampingan," lanjutnya. 

Sementara itu, Corporate Communication PT Jogja Solo Marga Makmur, Ahmad Izzi, mengungkapkan saat ini pembangunan tol masih berjalan di seksi 1, sebagian besar masih dilakukan di wilayah Jawa Tengah. 

"Saat ini kegiatan masih diawali di seksi 1, kebetulan ini lintas provinsi, DIY dan Jateng. Di Jateng ada tiga daerah tingkat dia, Boyolali, Karanganyar, dan Klaten. Untuk DIY ada Sleman, Bantul, dan Kulonprogo. Saat ini di Kabupaten Sleman sedang berlangsung di Kalasan. Kami sudah melakukan pembebasan tanah dan pengadaan untuk pembangunan infrastruktur jalan tol,"ungkapnya.

Sebagai badan usaha Jalan Tol, ada berbagai aspek yang diperhatikan dalam pembangunan Jalan Tol.

Selain aspek teknis, pihaknya juga mempertimbangkan pemerintah dan masyarakat, tak terkecuali tokoh masyarakat. 

"Kami nggak akan lepas dari aturan, kemudian kami juga dapat dari banyak pihak, kearifan lokal juga. Termasuk kami juga berkomunikasi dengan Kraton, terkait dengan cagar budaya. Setelah seksi 1, nanti kami lanjut ke seksi 3 di Kulonprogo," terangnya. 

Kepala Bidang Penatausahaan Pertanahan dan Pengendalian Pertanahan, Loekman Hadi Noegroho Soempeno, menambahkan sebelum pembangunan Jalan Tol, pihaknya bakal menerima dokumen perencanaan dan pengadaan tanah. Selanjutnya pihaknya bakal melakuan verifikasi. 

"Ada verifikasi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), apakah sesuai dan menjadi rencaa pembangunan nasional. Kemudian ada sosialiasi dan konsultasi publiik, setelah itu akan ada SK sampai dengan izin penetapan lokasi (IPL). Ada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang kami perhatikan juga," imbuhnya. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved