Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Nasib Ferdy Sambo Usai Dipecat dari Polri, Kini Terancam Ditinggal Pasukan, Uang Tak Bisa Selamatkan

Pengamat Kepolisian Profesor Hermawan Sulistyo menanggapi banding Ferdy Sambo yang ditolak Polri. Ia menyebut karier Sambo sudah kiamat.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews
Ferdy Sambo saat menjalani proses rekonstruksi (kiri). Bharada E mempraktikan detik-detik penembakan Brigadir J dalam rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022) (kanan). Kini karier Ferdy Sambo di Polri sudah tamat. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo kini resmi dicopot sebagai anggota Polri.

Sejumlah kalangan menyebut Ferdy Sambo juga terancam ditinggal oleh seluruh teman dan pasukannya.

Analisa itu disampaikan Pengamat Kepolisian Profesor Hermawan Sulistyo menanggapi banding Ferdy Sambo yang ditolak Majelis Kode Etik Polri.

Baca juga: Rocky Gerung Ungkap Dugaannya Kenapa Kasus Ferdy Sambo Berbelit : Ada Intai Mengintai Jabatan

Hermawan menyebut jika pemecatan Ferdy Sambo menjadi akhir dari mantan Kadiv Propam Polri tersebut, baik secara legal formalistik ataupun de facto Ferdy Sambo sudah tidak bisa menyelamatkan dirinya sendiri.

Jika benar Ferdy Sambo memang memiliki uang segunung, hal itu tak bisa menyelamatkannya lagi kata Hermawan.

Pasalnya, saat ini nyaris semua orang akan ketakutan apabila berani-berani bermain dalam kasus Ferdy Sambo.

Terlebih, kasus Ferdy Sambo saat ini masih menjadi perhatian mata masyarakat Indonesia.

Sehingga bisa membuat siapa saja akan habis karirnya apabila bermain-main dalam kasus tersebut.

Baca juga: Beraninya Ferdy Sambo Bohongi Kapolri Jenderal Listyo, Kini Gelarnya Dicopot Tanpa Seremonial

"Jangankan jenderal kita aja punya duit, mungkin pernah utang budi segala macam, tapi dalam situasi seperti ini siapa berani main uang kalau ketahuan karirnya habis," beber Hermawan dikutip dari Kompas Tv pada Rabu (21/9/2022).

Peneliti LIPI itu pun meyakini betul bahwa seluruh lingkaran Ferdy Sambo baik dalam institusi Polri ataupun luar Polri akan menjauh dari mantan Irjen tersebut.

Apalagi saat Polri memberi sanksi kode etik terhadap 80 polisi yang mencoba melindungi tersangka pembunuhan Brigadir J itu membuat semua orang di lingkaran Ferdy Sambo menciut.

"Tapi kan kalau sudah gini siapa yang mau bela dan mau masuk ke dalam pusaran seperti itu, semua kan menjauh," bebernya.

Sebagaimana diberitkan TribunSolo.com sebelumnya, Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian setelah putusan bandingnya ditolak oleh Majelis Kode Etik Polri.

Ferdy Sambo dipecat lantaran kasus pembunuhan mantan ajudannya Brigadir J yang berhasil terungkap.

Ia terbukti menjadi dalang dari kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Kompelks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dicopot Tanpa Seremonial

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selain itu, Ferdy Sambo dipastikan tidak akan mendapatkan hak-haknya dari negara.

Ferdy Sambo kini tidak diperbolehkan lagi menyandang gelar sebagai anggota Polri dan tidak akan mendapat gelar purnawirawan akibat pemecatan tersebut.

Baca juga: Jejak Karir Ferdy Sambo Disorot, Tak Pernah Jadi Kapolda, Tiba-tiba Berpangkat Bintang 2

Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun menegaskan jika tidak ada ampun untuk Ferdy Sambo setelah dipecat.

Penegasan itu berdasarkan hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap Ferdy Sambo yang bersifat final dan mengikat. 

Kolase foto Ferdy Sambo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kolase foto Ferdy Sambo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara/TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Ferdy Sambo tidak lagi bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP PK. 

Dedi Prasetyo mengatakan, sidang KKEP Banding ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar proses pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo segera tuntas. 

Sebelumnya, Ferdy Sambo diketahui mengajukan banding atas putusan sidang KKEP yang memutuskan dirinya dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH).

Baca juga: Polri Diminta Segera Keluarkan SK Pemecatan Ferdy Sambo, Agar Tak Muncul Asumsi Menunda-Nunda

Ferdy Sambo dipecat dari Polri setelah terbukti menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J dan adanya upaya obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kematianBrigadir J. 

Dalam sidang KEPP yang digelar pada 25-26 Agustus 2022 kemarin, Ferdy Sambo pun mengajukan banding.

Tetapi pada Senin (19/9/2022), permohonan Banding Ferdy Sambo ditolak.

Polri menegaskan tidak ada upacara atau seremonial PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri terkait pemecatan bersangkutan.

Sebagai perwakilan bentuk seremonial, Dedi Prasetyo menjelaskan, Polri nantinya hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Soal Permohonan Banding Ditolak Polri: Kami Pelajari Dulu Pertimbangannya Apa

"Enggak ada (seremonial), sudah diserahkan, berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Dedi menjelaskan, Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo. Menurutnya, hal itu telah mewakili bentuk seremonial pencopotan Sambo.

"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," terangnya. 

Selain itu, Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya juga idak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat (RDP) soal kasus tewasnya Brigadir J dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat (RDP) soal kasus tewasnya Brigadir J dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022). (YouTube TV Parlemen)

Tak Dapat Hak Pensiun

Sementara itu, dalam kesempatan yang berbeda, mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi menegaskan bahwa setelah dipecat, Ferdy Sambo tak akan mendapatkan hak-haknya.

“Jadi yang bersangkutan itu di- PTDH tidak memiliki hak sama sekali untuk mendapatkan hak-hak dari negara melalui Polri, dan tidak boleh menyandang lagi gelar sebagai anggota polri, jadi sebagai sipil biasa,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo sangat fatal.

“Ini pelanggarannya membuat kepercayaan masyarakat atau marwah Polri menjadi menurun, yang membuat prihatin kita semua keluarga besar Polri,” kata dia.

Bahkan kara dia, Ferdy Sambo juga sudah membohongi Kapolri.

“Yang paling fatal lagi adalah beliau menyampaikan kepada pimpinan Polri, Pak Kapolri, laporan yang tidak benar tentang peristiwa yang sebenarnya. Membohogi atau istilahnya di-prank,” jelas dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved