Viral
Nasib Bu Guru SD di Ciamis yang Video Mesum Disebar Selingkuhan, Kini Mengundurkan Diri karena Malu
Saat ini pelaku pembuat dan penyebar video mesum itu juga sudah ditahan Satreskrim Polres Ciamis.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, CIAMIS -- Polres Ciamis resmi menetapkan pemeran pria, KA (51) dalam kasus video mesum guru SD Ciamis sebagai tersangka, Selasa (27/9/2022).
Saat ini pelaku pembuat dan penyebar video mesum itu juga sudah ditahan Satreskrim Polres Ciamis.
"Dalam kasus penyebarluasan pornografi ini, yang jadi pelapor adalah korban, atau salah satu pemeran wanita video," kata Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Guru di Ciamis Sebar Video Syur dengan Rekan Kerja di WA, Sakit Hati Diputus Usai Selingkuh 6 Tahun
"Tindak pidana yang terjadi diduga adalah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan pornografi," kata Tony.
Penegak hukum mejerat tersangka KA (51) akan dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
KR terancam mendapat hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Baca juga: Bocah 9 Tahun di Ciamis Tewas Gara-gara Main HP yang Sedang Dicas hingga Tertidur, Diduga HP Meledak
Tony menyebut jika KR dan pelapor LI (21) merupakan pasangan yang sudah selingkuh sejak 2016 lalu.
Padahal mereka sudah memiliki pasangan sah masing-masing.
Adapun motif utama tersangka menyebarluaskan video mesum tersebut karena sakit hati diputus cinta.
"Kami akan evaluasi lebih lanjut apakah si korban atau pemeran wanita, bisa kami pidanakan. Karena bahan keterangan awal bahwa tak ada niat pihak korban untuk menyebarluaskan," kata Tony menambahkan.
Kronologi Awal
Dikutip dari Tribun Jabar, video mesum dua guru SD di Kecamatan Sukadana ini tersebar di grup WhatsApp PGRI Ciamis pada Selasa (12/7/2022) pukul 00.39 dini hari WIB.
Selain video mesum dengan durasi 2 menit 50 detik, tetapi juga ada 5 foto vulgar LI yang disebar.
Satreskrim Polres Ciami pun turun tangan menyelidiki video mesum tersebut.
Terkuak fakta, video tersebut dibuat tersangka dan korban di sebuah kamar hotel di daerah Majenang, Kabupaten Cilacap.