Berita Daerah
Tiktokers di Bogor Ini Jual Bayi, Pakai Modus Konten untuk Menjerat Ibu-ibu Hamil
Pada mulanya ia mengumpulkan ibu hamil untuk ditampung, kemudian setelah si ibu melahirkan bayi, bakal dijual secara ilegal.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
"Pelaku ini menyampaikan kepada orang tua adopsi, ada sejumlah biaya yang dikeluarkan untuk proses persalinan. Namun pada faktanya, persalinan ini ditanggung BPJS, jadi itulah modus yang dilakukan pelaku," kata Siswo DC Tarigan.
Pelaku kini dijerat Pasal 83 jo Pasal 76 huruf F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 Juta.
(*)
Rekomendasi untuk Anda