Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Kitab Primbon Syekh Imam Tabbri : Jadi Warisan Budaya Tak Benda Pertama dari Sragen, Isinya Istimewa

Kitab Primbon Syekh Imam Tabbri dari Kabupaten Sragen ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Kepala Bidang Pembangunan Kebudayaan Disdikbud Sragen, Johny Adhi Aryawan saat memperlihatkan hasil digitalisasi Kitab Primbon Syekh Imam Tabbri. Kitab ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. 

"Juga ada ajaran penghormatan kepada orang tua, ajaran rasul, juga ada ilmu falak," tambahnya.

Berbeda dengan warisan budaya berupa benda, warisan budaya tak benda yang diajukan berupa nilai ajaran yang terkandung.

Sosok Haji Tabbri

Haji Tabbri sendiri merupakan seorang ulama dari Surakarta yang tercatat masih keturunan Muhammad Khasan Besari, pendiri Pondok Pesantren Gebang Tinatar Tegalsari, Ponorogo.

Pesantren tersebut diketahui menjadi lokasi untuk menempa ksatria dan ulama, antara lain Paku Buwono II, Pangeran Diponegoro, dan Ranggawarsita.

Lanjutnya, manuskrip tersebut juga berisi peristiwa seputar kehidupan Haji Tabbri dan keadaan seputar Kerajaan Surakarta.

Dalam naskah tersebut juga tertuang rasa kekecewaan mendalam Haji Tabbri terhadap pemimpin Kerajaan Surakarta karena gagal menghadapi intervensi Belanda hingga membuahkan banyak perjanjian yang merugikan.

Selain berupa tulisan, juga terdapat beberapa bagian gambar dan simbol yang masih belum diketahui artinya.

"Simbol atau gambar di dalamnya juga masih belum diketahui artinya, masih menjadi misteri," katanya.

Proses digilitalisasi manuskrip tersebut dilakukan oleh seksi sejarah dan tradisi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen.

Kemudian pada tahun 2019, Kitab Primbon Syekh Imam Tabbri didaftarkan dan dicatatkan ke dalam data induk Kemendikbud RI sebagai warisan budaya tak benda dari Sragen, dengan nomor registrasi 2019009360.

"Kemudian untuk buku fisiknya, manuskrip ini sudah terdaftar sebagai benda Cagar Budaya Kabupaten Sragen sejak tahun 2019," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved