Berita Seleb
Baim Wong dan Paula Verhoeven Nge-Prank Polisi Lewat Konten KDRT, Kapolsek Sebut Melukai Institusi
Kompol Febriman kini sangat menyayangkan sikap Baim Wong yang menjadikan institusi kepolisian dan isu KDRT sebagai konten hiburan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
"Pasal 220. karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada. Ini proses pembelajaran, sebagai masyarakat jangan main-main dengan masalah hukum apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh UU negara," ujar Eko Supahwano.
Laporan yang dibuat oleh ormas Sahabat Polisi Indonesia sudah diterima oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Adapun bunyi Pasal 220 KUHP: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
Baim Wong Minta Maaf
Sementara itu, Baim Wong pun telah meminta maaf terkait prank KDRT yang diunggah lewat akun YouTube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022).
"Salahnya saya, tidak melihat situasinya. Ketika kita nonton juga saya melihat seperti ini, salah banget.
Harusnya, lebih peka lagi. Biar belajar ya, belajar terus. Harus lebih peka, salah saya. Mudah-mudahan teman-teman memaklumi. Salah saya, salah banget," ujar Baim.
LPSK Kritik Pedas
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) turut memberikan tanggapannya mengenai prank laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh YouTuber Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan apa yang dilakukan Baim Wong adalah sesuatu yang tak pantas dan tak layak untuk ditiru.
"Sesuatu hal yang tak pantas dan tak layak ditiru," ujar Edwin lewat pesan singkat kepada awak media, Senin (10/3/2022).
Baca juga: Isi Perjanjian Pranikah Lesti dan Rizky Billar Sebelum Kasus KDRT Mencuat, Bahas soal Password ATM
Menurut Edwin, KDRT merupakan peristiwa kekerasan yang sangat melukai korban.
Baim Wong dan Paula Verhoeven tak sepantasnya membuat hal itu sebagai bahan lelucon, terlebih mereka adalah figur publik.
"KDRT telah menjadi neraka buat korbannya, KDRT itu tidak untuk dibuat canda apalagi hanya untuk konten video murahan, KDRT itu harus diperangi," imbuh dia.
LPSK yang nota bene sebagai lembaga melindungi korban kekerasan, khawatir apa yang dilakukan Baim Wong akan merusak penanganan KDRT di kepolisian.
Baca juga: IFeLeague 1 Persis Solo vs Persita Tangerang : Rizal Bantu Baim Analisis Kekuatan Elul Wibowo