Tragedi Kanjuruhan
LIB Menolak Arema vs Persebaya Digeser Sore Hari, PSSI Mengira Bakal Aman karena Bonek Tak Hadir
Kapolres Malang sendiri mengaku meminta laga digelar pada sore hari bukan malam hari karena memprediksi rawan kericuhan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
“Kami ketahui polisi mengajukan permohonan pertandingan di sore hari. Tetapi PT LIB dan Panpel kemudian berdiskusi terjadi kesepemahanan bersama tetap digelar malam hari," kata Sekjen PSSI, Yunus Nusi, Senin (3/10/2022).
Yunus Nusi menanggapi respons tersebut, menyebut kesepahaman itu tak lepas dari pertimbangan karena Bonek yang merupakan suporter Persebaya tidak datang ke Kanjuruhan.
Alhasil saat itu, LIB dan Panpel menganggap laga akan aman karena tidak ada suporter tim tamu.
"Tentu dengan beberapa persyaratan tidak menghadirkan suporter lawan atau tamu ke stadion.
Dan itu yang menjadi rujukan Panpel dan LIB untuk berpikiran positif. Tidak ada rivalitas suporter karena tidak ada suporter Persebaya," ujarnya.
Sudah Dilarang FIFA, Polisi Tetap Gunakan Gas Air Mata di Kanjuruhan, PSSI: Tunggu Hasil Investigasi
Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi memberikan tanggapannya terkait insiden penembakan gas air mata setelah laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).
Tragedi di Stadion Kanjuruhan terjadi dan memakan ratusan korban jiwa setelah pertandingan Arema vs Persebaya pada pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 berakhir dengan skor 2-3.
Kejadian itu bermula dari sejumlah suporter Arema FC turun ke lapangan.
Polisi lalu menembakan gas air mata untuk menghalau massa ricuh.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan Ancam Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Gibran : Merugikan Solo
Namun belakangan penggunaan gas air mata di dalam stadion itu disayangkan banyak pihak dan disebut-sebut melanggar prosedur pengamanan.
Sebab, sebelumnya penggunaan gas air mata itu dinilai melanggar regulasi FIFA Pasal 19 poin b tentang pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Safety and Security Regulation).
"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)," tulis aturan FIFA.
"Ini terkait pihak kepolisian yang melaksanakan tugas atau pengamanan tidak seusai prosedural dan melanggar FIFA Safety and Security Stadium pasal 19 poin B, di mana senjata api dan gas air mata tidak boleh masuk ke sepak bola," kata Akmal Marhali, Ketua Save Our Soccer, dikutip dari KOMPAS.COM.
Baca juga: Laga UNSA FC vs Persika Karanganyar Ditunda : Tunggu Petunjuk Lanjutan Asprov PSSI Jateng
Gas air mata yang mengarah ke tribun penuh penonton tak pelak menyebabkan kepanikan dan menimbulkan korban jiwa.
Per Minggu (2/10/2022) malam WIB, ada 125 orang tewas akibat tragedi Kanjuruhan dengan 124 di antaranya sudah teridentifikasi.