Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Pemuda Karanggede Ini Jadi Pesakitan : Temukan HP di ATM Malah Disikat, Kini Dibekuk Polisi Wonogiri

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Asep Abdullah R
Ilustrasi HP : HP yang diambil oleh pemuda Karanggede di Wonogiri saat mengambil uang di mesin ATM. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Mending lapor kepada yang berwajib jika menemukan ponsel milik orang yang tertinggal.

Kenapa begitu? Agar tak bernasib malang seperti GS, warga Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.

Pemuda 23 tahun itu harus berurusan dengan polisi lantaran mengambil handphone yang tertinggal di mesin ATM di lingkungan Rumah Sakit Fitri Candra Wonogiri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono, mengatakan kejadian bermula, saat korban Daru (30) sepulang dari kerja mampir ke mesin ATM.

Daru saat itu tengah fokus mengambil uang.

"Pelapor masuk ke dalam dan menaruh HP di atas ATM, karena terburu-buru melakukan transaksi pengambilan uang, setelah selesai langsung keluar," kata dia, kepada TribunSolo.com, Rabu (5/10/2022).

Aiptu Iwan menjelaskan, korban kemudian pergi ke SPBU untuk mengisi bahan bakar.

Baca juga: Waspada, Maling Helm Mahal Marak di Klaten : Sehari Tiga Helm Hilang, Harganya Capai Jutaan Rupiah

Baca juga: Kesaksian Petugas SPBU Solobaru soal Video Viral Maling HP Driver Ojol : Pelaku Ngebut Tak Terkejar

Saat mengisi bahan bakar itu, korban mencari HP yang biasanya diletakkan di saku celana, namun tidak ada.

Selanjutnya, korban teringat bahwa HPnya diletakkan di atas ATM di lingkungan Rumah Sakit itu.

Tetapi nahas, saat kembali ke ATM, korban tidak menemukan HP miliknya.

"Korban kemudian bertanya ke penunggu pasien, tapi tidak ada yang mengetahui. Kemudian bertanya ke warung kelontong depan ATM," jelasnya.

Dari warung itu, kata dia, korban mendapatkan informasi bahwa setelah korban keluar dari ATM sebelumnya, ada seorang laki-laki yang masuk kemudian setelah bertransaksi langsung pergi.

Korban kemudian pulang ke rumahnya kembali mencoba menghubungi nomor HPnya menggunakan nomor istri namun sudah tidak aktif.

"Lalu melaporkan kehilangan itu ke Polres Wonogiri," jelas dia

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap dan menetapkan GS (23) sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," tandas dia.

Maling Keruk Ratusan Juta

Polisi Klaten meringkus tiga kawanan maling yang melancarkan aksinya dengan membobol tembok.

Ketiganya adalah Amri (53) warga Pandegelang Banten, Ira Sukriyadi (41), warga Brebes dan Ahmad Nur Fauzi (24) warga Tangerang.

Informasi yang dihimpun TribunSolo.com dari @macanklaten.id, selain tiga maling, polisi mengamankan 1 tatah, 1 Palu, 1 obeng panjang, 1 linggis, 1 karung dan 1 unit Daihatsu Xenia.

Komplotan pencuri tersebut berhasil masuk dengan cara melubangi tembok bagian belakang minimarket dan warung dengan berbagai alat tersebut.

Tak hanya beraksi di Klaten, tetapi pelaku beraksi di berbagai wilayah.

Di antaranya bulan Juni di Klaten dengan besar Rp 30 juta rupiah dan di Kabupaten Sragen terjadi dua kali pada Mei dengan total kerugian mencapai Rp 50 juta dan Juni total kerugian mencapai Rp 50 juta.

Teakhir di Kabupaten Blora terjadi pada  Juli dengan kerugian sangat besar yakni Rp 250 juta.

Sedangkan lokasi lain yakni Kabupaten Boyolali terjadi pada bulan Mei, Kabupaten Pekalongan, Brebes dan Kendal terjadi pada Juli.

Baca juga: Pura-pura Jadi Petugas Periksa Meteran Listrik, Pria ini Ternyata Maling di Rumah Sepi Sawo Ponorogo

Baca juga: Terjadi Lagi, Maling Minimarket di Sragen Pakai Modus Jebol Tembok: Rokok hingga Minyak Wangi Raib 

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana membenarkan penangkapan 3 pelaku tersebut dilakukan oleh anggotanya.

"Semua tersangka ditahan di Mapolres Klaten dan sedang proses sidik untuk melengkapi berkas," terang dia kepada TribunSolo.com, Selasa (27/9/2022).

Guruh mengungkapkan, jika nantinya kasus tersebut akan dirilis secara resmi di Mapolres Klaten.

"Nanti lengkapnya kami rilis hari Jum'at (30/9/2022)," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved