Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Total 24 Orang Bakal Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana BUMDes Berjo Sampai 6 Oktober 2022

Kejaksaan Negeri Karanganyar telah memeriksa 8 saksi terkait korupsi dana BUMDes Berjo, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. Masih ada 16 saksi lagi

Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah, saat ditemui, Selasa (20/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemeriksaan para saksi atas kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar masih bakal berlanjut hingga Kamis (6/10).

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan pihaknya akan memeriksa sebanyak 24 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Ada sekitar 24 orang saksi yang akan kami periksa, insyaallah sesuai kebutuhan," ucap Gilang kepada TribunSolo.com, Selasa (4/10/2022).

Gilang mengatakan pemeriksaan tersebut akan dilakukan sampai Kamis (6/10/2022) besok.

Baca juga: Kejari Tolak Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Korupsi BUMDes Berjo: Khawatir Hilangkan Barang Bukti

Baca juga: Kades Berjo Jadi Tersangka Korupsi Dana BUMDes, Dispermades Karanganyar Tunjuk Pejabat Sementara

Dia menuturkan hingga saat ini, ada 8 orang saksi yang sudah dimintai keterangan.

"Mereka yang dimintai keterangan berasal dari pegawai BUMDes, BPD, dan lain-lain," ujar Gilang.

"Terkait adanya temuan barang bukti baru, kami tidak bisa kami sebutkan karena masuk dalam ranah penyidikan," katanya.

Sudah Periksa 8 Orang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah memeriksa beberapa para saksi terkait korupsi dana BUMDes Berjo, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi.

"Kami telah memeriksa 8 saksi dari kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo," ucap Gilang, kepada TribunSolo.com, Selasa (4/10/2022).

Gilang mengatakan kedelapan saksi yang telah diperiksa terkait kasus korupsi dana BUMDes Berjo tersebut terdiri pegawai BUMDes, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa setempat.

Dia mengatakan pemeriksaan para saksi akan tetap lakukan hingga Kamis (6/10/2022).

"Terkait adanya temuan barang bukti baru, kami tidak bisa kami sebutkan karena masuk dalam ranah penyidikan," pungkasnya.

Baca juga: Riwayat Kades Berjo Karanganyar Sebelum Terjerat Korupsi : Pernah Bagi-bagi Uang Rp 500 Juta di RT

Baca juga: Ada Apa dengan Sragen? Bulan Juni Ada Anak Tega Bunuh Ibunya, Kini Oktober Ibu Habisi Nyawa Anaknya

Akhirnya Ditahan

Kades Berjo, Suyatno ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi dana BUMDes Berjo.

Dia menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Karanganyar sementara, Selasa (27/9/2022).

Setelah diperiksa, tersangka Suyatno langsung dilakukan penahanan oleh Kejari Karanganyar.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan pihaknya telah memeriksa tersangka S setelah seminggu lalu yang sempat mangkir dengan alasan sakit.

"Alhamdulillah, yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan dari kami, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Gilang kepada TribunSolo.com, Selasa (27/9/2022).

Gilang mengatakan pemeriksaan tersangka Suyatno dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB dengan 24 pertanyaan kepada tersangka.

Dia menjelaskan sebelum dilakukan penahanan, tersangka Suyatno dilakukan cek kssehatan dan swab untuk memastikan kesehatan tersangka.

"Tersangka sudah dicek kesehatan, kami juga libatkan dinkes, apakah terpapar atau tidak dan hasilnya negatif dan sehat," ujar Gilang.

Dia mengatakan kemudian tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Solo.

Baca juga: Kades Berjo Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Akhirnya Diberhentikan Sementara Dispermasdes Karanganyar

Baca juga: Mantan Dirut BUMDes Berjo Karanganyar Jalani Swab Dahulu Sebelum Ditahan, Bagaimana Jika Positif?

Dia menjelaskan, alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka Suyatno karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

"Tersangka masih menjabat kades, kekhawatiran kami, dia menggunakan wewenangnya untuk menghilangkan barang bukti," ungkap Gilang.

Dia mengatakan berdasarkan dari laporan Inspektorat, ada dugaan kerugian negara sebesar, Rp 795 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Ia mengaku kedua tersangka itu akan dilakukan dimintai keterangan, sebelum dilakukan penahanan.

"Kedua tersangka dijerat, Pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ungkap Gilang.

"BUMDes merupakan aset Negara melalui pemerintah Desa, modal yang dibangun dari dana desa yang merupakan uang milik rakyat," Gilang. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved