Berita Karanganyar Terbaru
Mantan Dirut BUMDes Berjo Karanganyar Jalani Swab Dahulu Sebelum Ditahan, Bagaimana Jika Positif?
Kejari Karanganyar memutuskan bakal menahan salah satu tersangka korupsi BUMDes Berjo yang berinisial EK. Sebelum ditahan dia menjalani swab Covid-19
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kejari Karanganyar memutuskan untuk menahan salah satu tersangka korupsi BUMDes Berjo yang berinisial EK, Selasa (20/9/2022).
EK adalah Mantan Dirut BUMDes Berjo 2020.
Tapi sebelum ditahan, EK menjalani swab Covid-19.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan, pihaknya masih menunggu keluarnya hasil swab EK.
"Kami akan menahan EK, salah satu tersangka dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, ini dia kami bawa ke medis terdekat untuk dilakukan pengambilan swab," ucap Gilang kepada TribunSolo.com, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Flu & Demam Jadi Alasan Kades Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Mangkir, Sampai Sertakan Surat Dokter
Gilang menuturkan setelah hasil swab menunjukan negatif, tersangka akan dilakukan penahanan.
Penahanan sementara terhadap tersangka EK akan dilakukan di sel Polres Karanganyar.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan sebagai upaya Kejari untuk menghindari kemungkinan tersangka berusaha kabur.
Dia menjelaskan, penahanan juga dilakukan agar tersangka tak menghilangkan barang bukti.
Diketahui tersangka EK yang juga mantan Dirut Bumdes Berjo 2020 saat ini, bekerja di Jakarta.
"Penahanan dilakukan 20 hari, hal ini dilakukan agar tersangka tidak mencoba melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," kata Gilang.
Tersangka Lain Mangkir, Flu dan Demam Jadi Alasan
Kades Berjo, S, mangkir dari undangan pemanggilan Kejari Karanganyar sebagai tersangka dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, Desa Berjo , Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Selasa (20/9/2022).
Kades Berjo yang ditetapkan tersangka itu tidak datang ke Kantor Kejari Karanganyar dengan alasan kesehatan.