Liga 1
Daftar 12 Orang yang Sudah Dihukum atas Tragedi Kanjuruhan Malang, 10 Nama dari Pihak Kepolisian
Kini ada 12 nama yang dinyatakan bersalah atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Hanang Yuwono
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan, buntut kekalahan Arema FC atas Persebaya Surabaya 2-3, Sabtu (1/10/2022) malam.
Kesembilan personel yang dimaksud AKBP Agus Waluyo (Danyon), AKP Hasdarman (Danki), AKP Untung (Danki), Aiptu Solikin (Danton), Aiptu M Samsul (Danton), Aiptu Ari Dwiyanto (Danton), AKP Danang (Danton), AKP Nanang (Danton), Aiptu Budi (Danton).
"Dari hasil pemeriksaan, irwasum Polri, Biro Paminal melakukan pemeriksaan dugaan kode etik anggota polri sebanyak 28 personel polri, sembilan di antaranya adalah sembilan orang yang dinonaktifkan tersebut," ucap Dedi.
Sementara, sanksi untuk Abdul Haris dan Suko Sutrisno berupa larangan berkecimpung di lingkungan sepak bola seumur hidup.
(Kompas.com/Bolasport.com)
Rekomendasi untuk Anda