Liga 1
Daftar 12 Orang yang Sudah Dihukum atas Tragedi Kanjuruhan Malang, 10 Nama dari Pihak Kepolisian
Kini ada 12 nama yang dinyatakan bersalah atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Kini ada 12 nama yang dinyatakan bersalah atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Tak hanya itu, Klub sepak bola Arema Malang juga terkena sanksi atas kejadian ini.
Baca juga: Akses Pintu Masuk Jadi Sorotan Setelah Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Bagaimana di Stadion Manahan?
Hukuman untuk Singo Edan jatuh setelah Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menuntaskan sidang terkait tragedi tersebut pada Selasa (4/10/2022).
Dalam keterangannya, Komdis PSSI memberi hukuman untuk tim Arema FC, ketua panitia pelaksana pertandingan Abdul Haris, dan petugas keamanan (security officer) atas nama Suko Sutrisno.
Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dengan penonton pada sisa Liga 1 musim 2022-2023.
Selain itu, Singo Edan harus memainkan laga kandang di lokasi yang berjarak 250 kilometer dari markas mereka di Malang dan mesti membayar denda Rp 250 juta.
"Klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari markas Malang. Jaraknya harus 250 km dari lokasi," tutur Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing.
"Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi denda Rp 250 juta. Ketiga, pengulangan pelanggaran di atas akan mendapatkan hukuman lebih berat kepada klub dan badan pelaksananya," ujar Erwin.
Daftar 12 orang yang sudah mendapatkan hukuman atas tragedi Kanjuruhan per Selasa (4/10/2022):
- AKBP Ferli Hidayat (Kapolres Malang)
- AKBP Agus Waluyo
- AKP Hasdarman
- Aiptu Solikin
- Aiptu M Samsul
- Aiptu Ari Dwiyanto
- AKP Untung
- AKP Danang
- AKP Nanang
- Aiptu Budi
- Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC)
- Suko Sutrisno(Security Officer Arema FC).
Baca juga: Liga Tiga Jateng Dihentikan Lagi, Bagaimana Nasib Derby Lereng Merapi?
Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjadi salah satu yang terkena imbas tragedi ini. Dia dicopot dari jabatannya.
Pencopotan tersebut berdasarkan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022 yang dirilis pada Senin (3/10/2022).
"Keputusan ini langsung diambil oleh Kapolri setelah mendapatkan laporan hasil analisis dan evaluasi tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dibentuk Kapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Kompas Regional.
AKBP Ferli Hidayat selanjutnya akan menjabat sebagai Pamen SSDM Polri. Sementara, Jabatan Kapolres Malang akan diisi oleh AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
"(Posisi Ferli Hidayat) digantikan AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya,” tutur Dedi.
Lebih lanjut, menurut keterangan Dedi, Kapolri juga memerintahkan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk menonaktifkan Jabatan Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi (Danki), dan Komandan Peleton (Danton) Brimob Polda Jawa Timur, total sebanyak sembilan orang.