Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Kamaruddin Simanjuntak Tanggapi Ucapan Maaf Ferdy Sambo, Tak Setuju Putri Candrawathi Tak Bersalah

Kamaruddin Simanjuntak menganggap Ferdy Sambo memiliki kejahatan cukup banyak yang melibatkan banyak anggota Polisi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunnewsWiki
Kamaruddin Simanjuntak 

“Bila minta maafnya serius, karena menyadari kesalahannya, dan berjanji tidak mengulangi menyebar hoaks, maka saya akan membantu beliau dan isterinya, dan saya akan membantu menyekolahkan anak anaknya,” kata Kamaruddin.

Tak Sepakat Putri Candrawathi Dianggap Tak Bersalah

Namun, Kamaruddin tidak sepakat jika Ferdy Sambo menilai istrinya atau Putri Candrawathi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, Putri Candrawathi adalah pelaku.

“Jadi, jangan bilang istrinya tidak bersalah gitu, istrinya itu sudah pasti bersalah karena istrinya itu mengajak almarhum untuk dibunuh dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga gitu loh,” ujar Kamaruddin.

Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, dalam Tahap II perkaranya, Ferdy Sambo sempat menyampaikan rasa penyesalannya.

Ferdy Sambo kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang akhirnya terdampak akibat perbuatannya, hingga kepada orangtua Brigadir J atau Yosua.

Baca juga: Pendeta Gilbert Lumoindong Kini Bela Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Emosi Merasa Dikhianati

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yosua," kata Sambo sambil keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tundak Pidana Umum (Jampidum).

Dalam pernyataannya keduanya, Ferdy Sambo kemudian menyampaikan jika istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah dan tidak melakukan apa-apa.

Menurut Ferdy Sambo, istrinya dalam perkara tewasnya Brigadir J di Kompleks Duren Tiga adalah korban.

“Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,” ujar Sambo.

Kemudian, Ferdy Sambo mengungkapkan dirinya siap menjalani proses hukum untuk dua perkara yang disangkakan yakni pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.

“Saya siap menjalani proses hukum,” kata dia.

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved