Berita Solo Terbaru

Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis Oknum BEM, Satgas PPKS UNS: Memviralkan Bukan Pilihan Terbaik

Dugaan pelecehan seksual sesama jenis oknum BEM yang viral dianggap bukan pilihan terbaik oleh Satgas PPKS UNS.

Trbunnews.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual: Dugaan pelecehan seksual sesama jenis oleh oknum BEM di UNS viral di media sosial. Satgas PPKS beranggapan memviralkan bukan pilihan terbaik. 

Laporan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dugaan kasus pelecehan seksual sesama jenis oknum BEM di Kampus UNS menggemparkan dunia akademik.

Dugaan kasus pelecehan seksual sesama jenis ini viral di media sosial. 

Namun, Satgas Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UNS menganggap memviralkan kasus ini bukan pilihan terbaik.

Ketua Satgas PPKS UNS, Ismi Dwi Astuti Nurhaeni menilai menyebarluaskan kasus semacam ini melalui akun media sosial bukan pilihan terbaik.

"Penyebarluasan kasus pelecehan seksual di akun anonim tentu bukan pilihan terbaik, karena kasusnya akan tersebar secara tak terkendali dengan respon yang terkadang justru menyudutkan dan menyalahkan korban," jelasnya saat dihubungi Minggu (9/10/2022).

Sebelumnya, kasus ini sempat gempar karena pengeposan oleh akun anonim @promaagbos.

Akun ini tidak follow akun mana pun.

Hanya di-follow sekitar ratusan akun. Dibuat baru Oktober 2022.

Ismi menjelaskan, tetap perlu ada laporan yang disampaikan ke Satgas PPKS agar bisa ditindaklanjuti.

Selama belum ada laporan, pihaknya juga belum bisa bergerak.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis Oknum BEM, Satgas PPKS UNS Minta Korban untuk Melapor

"Kasus kekerasan seksual itu merupakan delik aduan. Oleh karena itu satgas bisa bekerja terkait pemberitaan tersebut jika ada laporan," tuturnya.

Ia menjelaskan, pelaporan tidak mesti dilakukan oleh pihak yang dirugikan.

Bisa juga oleh pihak mana pun sepanjang mengantongi bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Laporan bisa dilakukan oleh siapapun sepanjang pelapor memiliki cukup bukti dan bisa memberikan keterangan untuk menelusuri lebih lanjut kasus tersebut. Bahkan jika korban butuh pendampingan bisa dilakukan," terangnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved