Berita Solo Terbaru

Sanksi untuk Pelaku Pelecehan Seksual di UNS: Permintaan Maaf Terbuka hingga Dipecat dari Kampus

Ada Sanksi untuk Pelaku Pelecehan Seksual di lingkungan UNS. Sanksi tersebut berupa permintaan maaf secara terbuka hingga dipecat dari kampus.

Tayang:
TribunSolo.com/Adi Surya
Ilustrasi kampus UNS: Ada kabar dugaan pelecehan seksual sesama jenis di UNS Solo. UNS menyebut sudah ada sanksi terkait perbuatan itu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ada saknsi yang menanti para pelaku pelecehan seksual di lingkungan UNS. 

Sanksinya permintaan maaf hingga dipecat dari kampus. 

Hal ini mencuat setelah, dugaan kasus pelecehan seksual sesama jenis di UNS membuat gempar dunia maya.

Jika terbukti benar, pelaku kasus yang disebarluaskan oleh akun @promaagbos ini bisa menjalani hukuman berat.

Bahkan sampai menjadi daftar hitam (blacklist) tidak bisa melanjutkan kuliah dimana pun.

Ketua Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) UNS, Ismi Dwi Astuti Nurhaeni menjelaskan, sanksi yang bisa dilakukan mengacu pada peraturan yang ada tergantung tingkat kesalahannya.

"Sanksi administrasi dibagi menjadi 3 kategori, sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat," jelasnya saat dihubungi Minggu (9/10/2022).

Sanksi administratif bagi pelaku/terlapor yang berasal dari Mahasiswa, Pendidikan, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus.

Sanksi administratif dikenakan pada individu pelaku/terlapor yang terbukti melakukan pelecehan seksual.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis Oknum BEM, Satgas PPKS UNS: Memviralkan Bukan Pilihan Terbaik

Sanksi administratif digolongkan menjadi 3 (tiga) bentuk meliputi:

sanksi administratif ringan

Sanksi administratif ringan yang dapat dikenakan bagi Mahasiswa, Pendidikan, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus berupa:

teguran tertulis; atau

pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal Perguruan Tinggi atau media massa cetak dan/atau elektronik.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved