Berita Solo Terbaru
Sanksi untuk Pelaku Pelecehan Seksual di UNS: Permintaan Maaf Terbuka hingga Dipecat dari Kampus
Ada Sanksi untuk Pelaku Pelecehan Seksual di lingkungan UNS. Sanksi tersebut berupa permintaan maaf secara terbuka hingga dipecat dari kampus.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ada saknsi yang menanti para pelaku pelecehan seksual di lingkungan UNS.
Sanksinya permintaan maaf hingga dipecat dari kampus.
Hal ini mencuat setelah, dugaan kasus pelecehan seksual sesama jenis di UNS membuat gempar dunia maya.
Jika terbukti benar, pelaku kasus yang disebarluaskan oleh akun @promaagbos ini bisa menjalani hukuman berat.
Bahkan sampai menjadi daftar hitam (blacklist) tidak bisa melanjutkan kuliah dimana pun.
Ketua Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) UNS, Ismi Dwi Astuti Nurhaeni menjelaskan, sanksi yang bisa dilakukan mengacu pada peraturan yang ada tergantung tingkat kesalahannya.
"Sanksi administrasi dibagi menjadi 3 kategori, sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat," jelasnya saat dihubungi Minggu (9/10/2022).
Sanksi administratif bagi pelaku/terlapor yang berasal dari Mahasiswa, Pendidikan, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus.
Sanksi administratif dikenakan pada individu pelaku/terlapor yang terbukti melakukan pelecehan seksual.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis Oknum BEM, Satgas PPKS UNS: Memviralkan Bukan Pilihan Terbaik
Sanksi administratif digolongkan menjadi 3 (tiga) bentuk meliputi:
sanksi administratif ringan
Sanksi administratif ringan yang dapat dikenakan bagi Mahasiswa, Pendidikan, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus berupa:
teguran tertulis; atau
pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal Perguruan Tinggi atau media massa cetak dan/atau elektronik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/kampus-uns-solo-yang-telah-mengumumkan-snmptn-2020-denga.jpg)