Berita Boyolali Terbaru
Kagetnya Warga Bendan Boyolali, Pohon Mindi 8 Meter Tumbang di Dekat Rumah, Kena Samping Atap
Kagetnya Warga Bendan Boyolali, Pohon Mindi 8 Meter Tumbang Kena Samping Atap
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat yang di sekitar rumahnya ada pohon besar dan cukup tinggi untuk melakukan pemangkasan atau penebangan jika dirasa membahayakan.
"Lebih baik melakukan antisipasi dini. Dari pada nanti kejadiaan pohon tumbang. Meski tidak ada korban jiwa tapi kalau mengenai rumah juga menimbulkan kerugian materiil," pungkasnya.
BPBD Boyolali Minta Warga Tebangi Pohon Besar yang Berpotensi Roboh
Masyarakat Boyolali diminta lebih waspada lagi terhadap cuaca belakangan nanti.
Di musim pancaroba seperti sekarang ini, seluruh wilayah Boyolali berpotensi terjadinya hujan deras yang disertai angin.
Dalam dua hari kemarin, menimpa sejumlah wilayah di Boyolali, mengakibatkan beberapa pohon tumbang.
Seperti di Wilayah Kecamatan Banyudono dan Sawit.
Beruntung tidak ada korban jiwa atau luka-luka dalam musibah itu.
Baca juga: Habiskan Rp 80 Juta untuk Buat Layangan Naga Raksasa, Warga Boyolali Mengaku Tak Persoalkan Biaya
Baca juga: Alat Penyaring Udara dari Paralon Karya Anak SMAN 3 Boyolali Mendunia : Sabet Perunggu di WICE 2022
Meski begitu, Kepala Pelaksana Harian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Boyolali, Widodo Munir, tetap meminta masyarakat untuk tetap waspada.
Sebab, musim pancaroba semua wilayah Kabupaten Boyolali berpotensi dilanda hujan deras yang disertai angin kencang.
Pohon-pohon besar di sekitar rumah dan ada potensi roboh diminta untuk ditebang atau dipangkasi rantingnya.
Sehingga jika terjadi angin kencang bisa mengurangi beban terpaan sehingga tidak rawan tumbang dan tak menimpa rumah.
BPBD Boyolali juga telah menyiapkan alat-alat potong seperti gergaji dan sebagainya untuk memotong pohon-pohon yang tumbang jika terjadi angin kencang maupun puting beliung.
Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Boyolali pun selalu siap 24 jam.
“Dalam waktu paling lambat 10 menit setelah mendapat laporan, sudah harus bergerak,” ujarnya, kepada TribunSolo.com, Senin (10/10/2022).