Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Rekam Jejak Morgan Simanjuntak : Pernah Vonis Mati Bandar Narkoba, Kini Tangani Kasus Ferdy Sambo

Morgan Simanjuntak tercatat sempat bertugas di beberapa daerah, seperti di PN Medan, PN Tanjung Pinang, dan PN Jakarta Selatan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
PN Jaksel/Tribun
Sosok Morgan Simanjuntak, salah satu hakim yang akan menyidangkan Ferdy Sambo cs di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Inilah rekam jejak Morgan Simanjuntak, salah satu anggota majelis hakim yang kini bertugas  menangani kasus Ferdy Sambo.

Menilik rekam jejaknya, Morgan Simanjuntak pernah menjatuhkan vonis hukuman mati untuk bandar narkoba di Medan.

Diketahui, Morgan Simanjuntak merupakan salah satu anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf, Keluarga Brigadir J Anggap Sudah Terlambat

Morgan Simanjuntak tercatat sempat bertugas di beberapa daerah, seperti di PN Medan, PN Tanjung Pinang, dan PN Jakarta Selatan.

Dirinya pernah menjatuhkan vonis hukuman mati untuk M Rizal alias Hasan, bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi ketika bertugas di Medan pada tahun 2017.

Morgan juga menjadi hakim yang menolak praperadilan MAKI ke KPK, terkait kasus Djoko Tjandra.

Tidak hanya Morgan Simanjuntak, majelis hakim yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut adalah Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis.

Baca juga: Sosok Wahyu Iman Santoso, Hakim Berharta Rp 12 Miliar yang Bakal Pimpin Sidang Kasus Ferdy Sambo

Wahyu saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, usai dilantik pada 9 Maret 2022.

Dirinya pernah menduduki posisi sebagai Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pekanbaru.

Menilik rekam jejaknya, Wahyu pernah menangani dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Dirinya menolak proses praperadilan dari Eltinus.

Kemudian anggota majelis hakim selanjutnya adalah Alimin Ribut Sujono.

Baca juga: Misteri Buku Hitam yang Dibawa Ferdy Sambo saat Datang ke Kejagung, Apa Isinya?

Alimin diketahui pernah menjabat sebagai Kepala PN Bantul dan menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.

Baru-baru ini, Alimin menolak gugatan perkawinan beda agama oleh DRS dan JN.

Walupun begitu, Alimin mengizinkan keduanya untuk tetap mendaftarkan perkawinan mereka ke Dukcapil Jakarta Selatan.

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo meminta maaf kepada keluarga Brigadir J. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved