Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Misteri Buku Hitam yang Dibawa Ferdy Sambo saat Datang ke Kejagung, Apa Isinya?

Pengacara Ferdy Sambo yakni Arman Hanis pun mengungkapkan isi dari buku hitam yang dipegang Ferdy Sambo.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo membawa buku berwarna hitam saat pelimpahan tahap 2 perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Pengacara Ferdy Sambo yakni Arman Hanis pun mengungkapkan isi dari buku hitam yang dipegang Ferdy Sambo.

Ia membantah jika buku hitam itu adalah Alkitab seperti perkiraan netizen di media sosial.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Tanggapi Ucapan Maaf Ferdy Sambo, Tak Setuju Putri Candrawathi Tak Bersalah

Kata Arman Hanis, buku hitam yang dipegang Ferdy Sambo saat pelimpahan tahap 2 itu berupa catatan.

“Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS,” kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2022), dilansir dari Tribunnews.com.

Arman mengungkapkan jika masing-masing terdakwa memang memiliki buku catatan.

Meski demikian, Arman mengaku tidak mengetahui isi buku hitam tersebut. 

Baca juga: Menyesal Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Sebut Sang Istri Putri Candrawathi Tak Terlibat: Dia Korban

Lantas apakah buku hitam Sambo itu berisi catatan untuk di persidangan ataupun data-data khusus terkait isu nama-nama yang beredar selama ini dalam bagan konsorsium 303 maupun tambang mafia di Polri?

“Isinya saya enggak tahu pastinya. Tapi kami fokus ke substansi perkara saat ini. Apalagi sampai hari ini berkas perkara belum diberikan Jaksa. Semoga sesuai KUHAP, Jaksa akan memberikan bersamaan dengan pelimpahan ke Pengadilan,” jelasnya.

Oleh karenanya, Arman mengaku belum mengetahui apakah kliennya Sambo akan menjadi justice collaborator terkait dugaan pelanggaran anggota Polri seperti kasus korupsi, suap maupun gratifikasi.

“Belum ada pembahasan terkait hal tersebut, kita lihat perkembangan ke depannya,” jelas dia.

Baca juga: Ferdy Sambo Ucap Minta Maaf pada Orangtua Brigadir Yosua, Sebut Istrinya Tak Bersalah, Justru Korban

Meski demikian, Arman menyebutkan Sambo memiliki hak yang diatur dalam Undang-undang apabila memang mau menjadi justice collaborator nantinya. 

Sehingga, tidak ada pihak manapun termasuk kuasa hukum yang melarang Sambo jika mau jadi justice collaborator.

“Tidak ada yang melarang dan Pak FS mempunyai hak yang diatur dalam undang-undang. Semua orang termasuk kami sebagai kuasa hukum, tak dapat melarang menyampaikan apa yang beliau ketahui,” tandasnya.

Sebagai informasi, buku hitam Ferdy Sambo ramai menjadi perbincangan publik.

Baca juga: Menanti Kejutan Bharada E di Sidang Ferdy Sambo, Bripka RR Juga Siap Buka-bukaan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved