Berita Solo Terbaru

Bripda P, Polisi dari Wonogiri yang Kerap Peras Orang 'Check in' Hotel di Solo, Dituntut Penjara

Bripda P, Polisi Wonogiri kini dituntut 2 tahun penjara atas kejahatannya melakukan pemerasan pada orang check in di hotel Solo.

Surya/Ahmad
ILUSTRASI : Pistol untuk menembak. 

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah agar terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara," lanjut JPU.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Melinda menyampaikan pihaknya akan menyampaikan pledoi atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya tersebut.

"Kami akan tetap membela klien kami. Tadi kan tuntutannya 2 tahun, kita akan mengajukan nota pembelaan, pledoi," terangnya.

Selain itu, lanjut Melinda, dalam kasus ini atas alasan mengajukan pledoi pihaknya menyebut harus mendengarkan keterangan dari dua belah pihak.

"Berdasarkan data dan fakta, kami melihat tidak sesuai dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU," tandasnya.

(TribunJateng)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved