Berita Solo Terbaru
Bripda P, Polisi dari Wonogiri yang Kerap Peras Orang 'Check in' Hotel di Solo, Dituntut Penjara
Bripda P, Polisi Wonogiri kini dituntut 2 tahun penjara atas kejahatannya melakukan pemerasan pada orang check in di hotel Solo.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM - Nasib Bripda P, Polisi Wonogiri yang ditembak resmob Polresta Solo kini dituntut penjara.
Bripda P dituntut atas ulahnya yang memeras orang 'Check in' Hotel di Solo.
Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Baca juga: Kronologi Penembakan di Sukoharjo : Korban & Pelaku Diduga Sesama Polisi, Terjadi di Area Makamhaji
Dia ditembak tim Resmob Polresta Solo di Dukuh Jaten, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (19/4/2022).
Terdakwa terlibat komplotan pemeras bersama empat warga sipil SNY (22) warga Semarang, RB (43) dan TWA (39) warga Solo, serta ES (36) warga Pati.
Dilansir dari TribunJateng, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menuntut terdakwa kasus pemerasan, Bripda P, 2 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan itu disampaikan oleh JPU Ratna Prawati dan Rahayu Nur Raharsi di Ruang Sidang III Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (11/10/2022) siang.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Pada saat pembacaan tuntutan, JPU menyebut terdakwa membawa senjata api rakitan jenis revolver dengan berisi peluru kaliber 9 milimeter saat di tempat kejadian perkara (TKP) di Laweyan dan di Makamhaji. .
Padahal, pada saat membawa senjata api tersebut terdakwa tidak sedang menjalankan tugas sebagai anggota polisi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut Sragen, Mahasiswi Tewas Ditabrak Bus Sumber Selamat, Motor Ringsek
Senjata Api Ilegal
JPU menyebut senjata yang digunakan ternyata ilegal.
"Senjata tersebut merupakan senjata rakitan, yang bukan merupakan senjata organik TNI-Polri. Serta merupakan senjata ilegal yakni tanpa surat kepemilikan izin," ucap JPU.
JPU menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya yakni sebagai anggota Polri yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, justru terdakwa melakukan perbuatan melanggar hukum.
Terdakwa juga berbelit-belit saat memberikan keterangan saat persidangan dan mempersulit proses persidangan.
