Berita Klaten Terbaru
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Klaten 2022 Capai Rp 16,9 Miliar
DBHCHT 2022 Pemkab Klaten yang mencapai puluhan miliar bakal dimanfaatkan dan dikembalikan lagi untuk berbagai kegiatan masyarakat.
Penulis: Ibnu DT | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) mencapai Rp 16,9 miliar.
Dana tersebut selanjutnya akan dimasukkan ke dalam APBD Klaten tahun 2022, agar dapat dimanfaatkan bagi masyarakat dalam berbagai bentuk kegiatan.
Hal ini disampaikan praktisi DBHCHT Pemprov Jawa Tengah, Een Erliana di panggung Pentas Kolaborasi ‘Warung Mentel’ dalam rangka sosialisasi gerakan gempur rokok ilegal di Monumen Juang 45 Klaten, Minggu (9/10/2022) malam.
Baca juga: Ingat Dua Nenek di Klaten yang Dijambret Usai Ambil Uang BLT BBM? Kini Si Pelaku Dibekuk Polisi
Baca juga: Nasib Pemain PSIK Klaten Ditengah Tak Jelasnya Liga 3 : Diliburkan & Diminta Latihan Mandiri
Menurutnya cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang dengan beberapa sifat yang mengikutinya.
Yakni konsumsinya perlu dikendalikan, peredaran perlu diawasi, pemakaian dapat menimbulkan hal negatif, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keseimbangan, termasuk di dalamnya rokok yang merupakan produk turunan dari tembakau.
“Cukai masuknya ke negara, dari negara dikembalikan lagi kepada masyarakat di antaranya untuk kegiatan sosialisasi, kesejahteraan masyarakat, bantuan langsung tunai (BLT), dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang juga dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Een, kepada TribunSolo.com.
Saat ini Jawa Tengah merupakan wilayah penghasil tembakau terbesar kedua di Indonesia setelah Jawa Timur.
Di Jawa Tengah, Kabupaten Klaten termasuk salah satu sentra pertanian tembakau dengan kualitas unggul.
Baca juga: Momen Damkar Klaten Bebaskan Derita Wanita Muda, Jari Nyaris Pecah Terjepit Mesin Penggiling Daging
Baca juga: 17 Sekolah di Klaten Ikuti Lomba Simulasi Bencana, BPBD Klaten : Antisipasi Bencana Tak Terduga
Een menjelaskan penggunaan alokasi DBHCHT dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021.
Terdapat tiga program alokasi DBHCHT, yakni peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri melalui peningkatan SDM industri kecil menengah hasil tembakau, dan pembinaan lingkungan sosial.
“Bisa berupa bantuan sarana dan prasarana untuk petani tembakau dalam mengelola tembakau seperti pupuk, benih tembakau, atau bibit benih lainnya, yang tujuannya untuk peningkatan kualitas panen tembakau itu sendiri," terangnya.
Selain itu, DBHCHT juga bisa dialokasikan untuk memberikan pelatihan secara gratis kepada masyarakat.
"Supaya memiliki skill keterampilan dalam rangka meningkatkan taraf hidupnya seperti las, kecantikan, barista,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta, Aries Baroto menyampaikan cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara, digunakan untuk membiayai pembangunan di berbagai bidang.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalan Bypass Klaten, Libatkan Dua Bus Sugeng Rahayu dan Satu Motor Supra