Berita Karanganyar Terbaru
Update Kasus Korupsi BUMDes Berjo: Kejari Karanganyar Siapkan 6 Jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang
Kejari Karanganyar menyiapkan 6 jaksanya di Pengadilan Tipikor Semarang untuk kasus dugaan tindak pidanak korupsi BUMDes Berjo Ngargoyoso
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMDes Berjo Ngargoyoso terus bergulir.
Saat ini, kasus dimana Kades Berjo serta mantan direktur BUMDes periode tahun 2020 menjadi tersangka itu, masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengaku, pihaknya saat ini masih terus meminta keterangan saksi untuk memperkuat dakwaan.
"Masih pemeriksaan saksi, sampai saat ini kami telah memeriksa 12 saksi dari 20 saksi," ungkap Gilang kepada TribunSolo.com, Rabu (12/10/2022).
Gilang mengatakan, proses pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan hingga tanggal 28 Oktober 2022 mendatang.
Dia menuturkan, pihaknya juga akan meminta keterangan para ahli untuk memperkuat hukum saat sudah ditetapkan P21 dan disidangkan di PN Tipikor Semarang pada November 2022.
Baca juga: Total 24 Orang Bakal Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana BUMDes Berjo Sampai 6 Oktober 2022
"Keterangan yang kami minta dari Inspektorat dan Dipermades Karanganyar, insyaallah bulan Oktober ini pemeriksaan saksi dan ahli selesai," ujar Gilang.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah menyiapkan para jaksanya dalam kasus tersebut.
Gilang menuturkan dalam persidangan di pengadilan Tipikor Semarang nanti, pihaknya akan menerjunkan 6 jaksanya.
Keenam jaksanya itu akan mengawal kasus tersebut di pengadilan hingga selesai.
"Mudah-mudahan proses berjalan lancar. Pertengahan bulan November, berkas perkara kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang," pungkasnya.
Total 24 Orang Bakal Diperiksa sebagai Saksi
Pemeriksaan para saksi atas kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar masih bakal berlanjut hingga Kamis (6/10).
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan pihaknya akan memeriksa sebanyak 24 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Ada sekitar 24 orang saksi yang akan kami periksa, insyaallah sesuai kebutuhan," ucap Gilang kepada TribunSolo.com, Selasa (4/10/2022).
Gilang mengatakan pemeriksaan tersebut akan dilakukan sampai Kamis (6/10/2022) besok.
Baca juga: Kejari Tolak Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Korupsi BUMDes Berjo: Khawatir Hilangkan Barang Bukti
Baca juga: Kades Berjo Jadi Tersangka Korupsi Dana BUMDes, Dispermades Karanganyar Tunjuk Pejabat Sementara
Dia menuturkan hingga saat ini, ada 8 orang saksi yang sudah dimintai keterangan.
"Mereka yang dimintai keterangan berasal dari pegawai BUMDes, BPD, dan lain-lain," ujar Gilang.
"Terkait adanya temuan barang bukti baru, kami tidak bisa kami sebutkan karena masuk dalam ranah penyidikan," katanya.
Sudah Periksa 8 Orang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah memeriksa beberapa para saksi terkait korupsi dana BUMDes Berjo, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi.
"Kami telah memeriksa 8 saksi dari kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo," ucap Gilang, kepada TribunSolo.com, Selasa (4/10/2022).
Gilang mengatakan kedelapan saksi yang telah diperiksa terkait kasus korupsi dana BUMDes Berjo tersebut terdiri pegawai BUMDes, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa setempat.
Dia mengatakan pemeriksaan para saksi akan tetap lakukan hingga Kamis (6/10/2022).
"Terkait adanya temuan barang bukti baru, kami tidak bisa kami sebutkan karena masuk dalam ranah penyidikan," pungkasnya.
Baca juga: Riwayat Kades Berjo Karanganyar Sebelum Terjerat Korupsi : Pernah Bagi-bagi Uang Rp 500 Juta di RT
Baca juga: Ada Apa dengan Sragen? Bulan Juni Ada Anak Tega Bunuh Ibunya, Kini Oktober Ibu Habisi Nyawa Anaknya
Akhirnya Ditahan
Kades Berjo, Suyatno ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi dana BUMDes Berjo.
Dia menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Karanganyar sementara, Selasa (27/9/2022).
Setelah diperiksa, tersangka Suyatno langsung dilakukan penahanan oleh Kejari Karanganyar.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan pihaknya telah memeriksa tersangka S setelah seminggu lalu yang sempat mangkir dengan alasan sakit.
"Alhamdulillah, yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan dari kami, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Gilang kepada TribunSolo.com, Selasa (27/9/2022).
Gilang mengatakan pemeriksaan tersangka Suyatno dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB dengan 24 pertanyaan kepada tersangka.
Dia menjelaskan sebelum dilakukan penahanan, tersangka Suyatno dilakukan cek kssehatan dan swab untuk memastikan kesehatan tersangka.
"Tersangka sudah dicek kesehatan, kami juga libatkan dinkes, apakah terpapar atau tidak dan hasilnya negatif dan sehat," ujar Gilang.
Dia mengatakan kemudian tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Solo.
Baca juga: Kades Berjo Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Akhirnya Diberhentikan Sementara Dispermasdes Karanganyar
Baca juga: Mantan Dirut BUMDes Berjo Karanganyar Jalani Swab Dahulu Sebelum Ditahan, Bagaimana Jika Positif?
Dia menjelaskan, alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka Suyatno karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.
"Tersangka masih menjabat kades, kekhawatiran kami, dia menggunakan wewenangnya untuk menghilangkan barang bukti," ungkap Gilang.
Dia mengatakan berdasarkan dari laporan Inspektorat, ada dugaan kerugian negara sebesar, Rp 795 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Ia mengaku kedua tersangka itu akan dilakukan dimintai keterangan, sebelum dilakukan penahanan.
"Kedua tersangka dijerat, Pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ungkap Gilang.
"BUMDes merupakan aset Negara melalui pemerintah Desa, modal yang dibangun dari dana desa yang merupakan uang milik rakyat," Gilang. (*)