Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Bantah Menembak Brigadir J : Kalau Saya yang Tembak, Bisa Pecah Kepalanya

Pertemuan Kapolri dan Ferdy Sambo ini terjadi setelah kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Mabes Polri, 8 Juli 2022 malam.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo meminta maaf kepada keluarga Brigadir J. Belakangan, Ferdy Sambo membantah telah menembak Brigadir J. 

TRIBUNSOLOCOM, JAKARTA - Fakta baru terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo ternyata sempat dipanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pertemuan Kapolri dan Ferdy Sambo ini terjadi setelah kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 malam.

Informasi itu terungkap dalam petikan surat dakwaan tersangka obstruction of justice, Arif Rachman di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) seperti dilihat Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Bisikan Maut Kuat Maruf ke Putri Candrawathi, Bikin Ferdy Sambo Murka hingga Tega Habisi Brigadir J

Ferdy Sambo mengisahkan tentang pertemuannya dengan Kapolri kepada Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria dan Harun di Kantor Propam Polri.

Kapolri sempat bertanya kepada Ferdy Sambo, apakah turut terlibat menembak Brigadir J di rumah dinasnya.

Mantan Kadiv Propam Polri ini lantas menjawab jika kronologi sesuai dengan skenario baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

"Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan. Pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni “Kamu nembak ngga mbo?" kata Sambo dalam surat dakwaan tersebut.

Baca juga: Rekam Jejak Morgan Simanjuntak : Pernah Vonis Mati Bandar Narkoba, Kini Tangani Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo justru membantah pertanyaan itu.

Ia mengatakan, jika terlibat penembakan, maka kepala Brigadir J bisa pecah karena senjatanya merupakan kaliber 45.

"Ferdy Sambo menjawab “Siap Tidak Jenderal, kalo saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalo saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (Jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45”," bunyi surat dakwaan tersebut.

Ferdy Sambo lantas memerintahkan Hendra Kurniawan agar menangani kasus Brigadir J.

Perintah Ferdy Sambo itu salah satunya untuk mengaburkan peristiwa Magelang.

“Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan. Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja,” bunyi surat dakwaan tersebut.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved