Berita Solo Terbaru
Aplikasi Pinjol Hanya Boleh Akses Tiga Data Ini, Tak Boleh Akses Nomor Kontak di Smartphone Peminjam
Ternyata pihak pinjaman online hanya boleh mengakses tiga hal ini dari peminjam. Itu adalah kamera, mic, dan lokasi.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Saat seorang nasabah melakukan pinjaman, tidak lantas semua data milik pengguna bisa diakses oleh aplikasi pinjaman online (pinjol).
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta Eko Yunianto menjelaskan, tidak semua daftar kontak bisa diakses.
"Sepanjang pinjol berizin mereka sudah harus mematuhi persyaratan salah satunya aplikasi tidak boleh mengakses seluruh phonebook," terangnya.
Mengakses seluruh phonebook bisa berbahaya karena pihak pinjol dapat menghubungi siapa pun berdasarkan kontak yang disimpan.
Hal ini tertuang dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Aplikasi pinjol hanya bisa mengakses tiga hal.
Di antaranya kamera, mic, dan lokasi.
Baca juga: Soal Penagihan Pinjol Ilegal yang Tak Manusiawi, OJK Solo Sarankan Lapor Polisi
Dengan dibatasinya akses ini, pihak pemberi pinjaman tidak bisa semena-mena menagih dan menyebarluaskan ke orang-orang yang ada di dalam kontak smartphone penerima pinjaman.
Jika pinjol berizin, maka jika terbukti melanggar batas-batas yang telah ditetapkan, maka izin bisa dicabut.
Pengguna bisa melaporkan hal ini ke OJK.
"Sepanjang memenuhi syarat penagihan tidak beretika bisa sampai pencabutan izin usaha," terangnya.
Pinjol Ilegal, Laporkan Polisi
Pinjaman online (Pinjol) saat ini marak di masyarakat.
Apalagi dengan mudahnya aplikasi dibuat, banyak menjamur Pinjol Ilegal yang kerap melakukan penagihan tak manusiawi.