Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Usai Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo Berikan Uang Rp 1 Miliar dan iPhone 13 Pro Max untuk Bharada E

Ferdy Sambo memberikan amplop berisi Rp 500 juta kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Richard Eliezer diberikan amplop berisi uang senilai Rp 1 M.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Tribunnews/Jeprima 

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang perdana Ferdy Sambo dihelat di PN Jakarta Selatan tepatnya di ruangan Oemar Seno Adji atau ruang sidang utama berkapasitas sekitar 30 orang.

Jalannya sidang dipimpin tiga hakim dari PN Jakarta Selatan yakni Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.

Baca juga: Hari Ini Sidang Ferdy Sambo cs, Kamaruddin Simanjuntak Bakal Hadir dan Dampingi Keluarga Korban

Wahyu sebagai ketua, Morgan dan Alimin sebagai anggota majelis hakim.

Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, menyebut potensi hukuman yang bisa dijatuhkan untuk Ferdy Sambo.

"Hakim tinggal pilih saja, mau hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Hanya di situ bermainnya nanti," kata Asep, Senin (10/10/2022).

Tiga potensi hukuman itu mengacu pada Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul : Ferdy Sambo Sempat Sodorkan Uang Rp 1 Miliar ke Bharada E Usai Pembunuhan Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved