Polisi Tembak Polisi
Bharada E Berdoa sebelum Tembak Brigadir J, Alasannya Takut Menolak Perintah Ferdy Sambo
Alasan Bharada E berdoa karena ketakutan dan tak berani menolak perintah Ferdy Sambo, seperti diungkapkan kuasa hukumnya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Sebelumnya, empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang selama 12 jam.
Seluruh terdakwa pun mengajukan eksepsi dalam sidang tersebut.
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung menyampaikan nota keberatan kepada majelis hakim.
Sedangkan, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menyampaikan nota keberatan pada sidang selanjutnya yakni Kamis (20/10/2022).
Dijanjikan Uang Rp 1 Miliar dan iPhone
Fakta baru terungkap dari sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun sidang yang menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) siang.
Ferdy Sambo, dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 10 Juli 2022 setelah membunuh Brigadir J, sempat memanggil tersangka lainnya yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan Kuat Maruf untuk menghadapnya di ruang kerja rumahnya di Jalan Saguling, Jakarta.
Mantan Kadiv Propam Polri itu memanggil anak buahnya menggunakan Handy Talkie (HT) untuk memanggil ketiganya agar langsung naik ke lantai dua rumah tersebut.
Baca juga: Momen Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J, Padahal Tubuh Korban Masih Meronta Kesakitan
"Kemudian secara bersamaan, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ricky RIizal Wibowo dan saksi Kuat Maruf naik ke lantai 2 untuk menemui terdakwa Ferdy Sambo yang saat itu sedang bersama saksi Putri Candrawathi," kata JPU saat membacakan dakwaan tersebut.
Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf lantas duduk di hadapan pasangan suami istri itu.
Ia memberikan amplop berwarna putih yang berisi mata uang asing yakni dolar Amerika Serikat (AS) kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan masing-masing setara nominal Rp 500 juta.
Sementara itu, Richard Eliezer diberikan amplop yang berisi uang senilai Rp 1 milyar.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," jelas JPU.
Baca juga: Bakal Disidang Hari Ini, Putri Candrawathi Alami Depresi dan Trauma Akut, Tim Kuasa Hukum Khawatir
Selain uang tunai, Ferdy Sambo juga memberikan handphone merek iphone 13 Pro Max untuk menggantikan handphone mereka yang telah dirusak atau dihilangkan demi menghapus jejak 'perampasan nyawa' Brigadir J.