Pemilu 2024
Duh! Tak Pernah Daftar, Puluhan Warga Teras Boyolali Masuk Jadi Pengurus Parpol, Mereka Pun Protes
Bawaslu Boyolali membeberkan, sedikitnya 40 orang warga yang menolak sebagai anggota pengurus salah satu parpol.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Entah apa yang terjadi dengan pengurus partai politik di Kabupaten Boyolali ini.
Apakah pengurus inti memasukkan nama pengurus ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol) KPU asal-asalan?
Sebabnya, ini benar-benar terjadi.
Sebab, KPU Boyolali yang melakukan verifikasi faktual menemukan adanya puluhan nama yang ternyata bukan anggota atau pengurus parpol tersebut.
Puluhan warga dari Desa Randusari, Kecamatan Teras.
Mereka menolak jika namanya terdaftar sebagai anggota pengurus salah satu partai yang dibuktikan surat pernyataan.
Koordinator Divisi, Penanganan pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Boyolali, Widodo yang turut mendampingi proses verifikai faktual itu mengatakan, sudah ada sedikitnya 40 orang warga yang menolak sebagai anggota pengurus salah satu parpol.
“Kemarin (Senin) itu ada 30 orang. Kemudian hingga siang hari ini sudah ada 10 warga. Semua berasal dari Desa Randusari, Kecamatan Teras,” jelasnya, kepada TribunSolo.com, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Netizen Edit Fotonya saat Wisuda Diganti Wajah Alien, Gibran Tak Marah : Ora Popo, Penting Lucu
Baca juga: Ratusan NIK ASN di Wonogiri Dicatut Jadi Anggota Parpol, Bawaslu : Tolong Masyarakat Ikut Ngecek
Hanya saja, dia tak bisa menyebutkan dari parpol apa saja puluhan warga yang mengajukan keberatan itu.
Ada lima tim yang disebar untuk melakukan verifikai faktual ini.
Setiap tim akan melihat langsung domisili kantor, bertemu dengan para pengurus parpol, dan pemenuhan kuota perempuan dalam kepengurusan parpol.
Jika ada nama yang menolak atau menyanggah jika dirinya bukan merupakan anggota pengurus, maka akan dituangkan dalam berita acara dan surat pernyataan.
Selanjutnya, KPU Boyolali akan menindaklanjuti temuan tersebut.
“Verifikasi faktual ini dimulai sejak 16 Oktober sampai 4 November 2022,” jelas Widodo.