Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Momen Bharada E Nyaris Menangis Usai Sidang, Minta Maaf dan Sebut Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal

Momen tersebut terjadi saat Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada almarhum Brigadir dan keluarga besar.

Tribunvideo
Bharada E Minta Maaf dan Akui Menyesal, Sebut Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal. 

 Tim Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan pihaknya menerima dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (18/10/2022). 

Diketahui, sidang perdana terdakwa Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa ini.

JPU telah membacakan surat dakwaan Bharada E, mulai dari awal kasus di Magelang hingga terjadinya pembunuhan Brigadir J.

Atas dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). 

"Kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," kata Ronny Talapessy dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa pagi.

Ronny menambahkan, apa yang disampaikan tim JPU dinilai sudah tepat meski ada beberapa catatan.

"Ada beberapa catatan dari kami tim penasehat hukum, kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat dan tepat. Mungkin, kami pikir nanti akan sampaikan nanti di pembuktian. 

Adapun sebagai informasi, menurut KBBI, eksepsi adalah tangkisan atau pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan (gugatan), tetapi berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat karena dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Chrysnha/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com, Kompas.tv)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved