Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Nyaris Menangis saat Minta Maaf, Pengacara: Karena Dia Dengan Almarhum Tidak Ada Masalah

Bharada E meminta maaf atas perbuatannya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.

Tribunvideo
Bharada E Minta Maaf dan Akui Menyesal, Sebut Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal. 

TRIBUNSOLO.COM - Bharada E meminta maaf atas perbuatannya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.

"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," kata Bharada E sesaat setelah sidang dakwaan, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Belum Ganti Uang Rp 300 Juta Brigjen Hendra, Biaya Sewa Jet Pribadi untuk Antar Jenazah

"Saya berdoa semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus."

Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan, keinginan pembacaan permohonan maaf saat sidang dakwaan datang dari kliennya sendiri.

"Sejak saya dampingi dari rutan brimob, dia (Bharada E) menyampaikan kepada saya, dia mau menyampaikan sesuatu. Jadi menyampaikan sesuatunya adalah permohonan maaf dari surat yang ia tulis sendiri," kata Ronny dalam siaran live Kompas TV, Selasa (18/10/2022).

Menurut Ronny, permohonan maaf tersebut tulus datang dari rekan ajudan Brigadir J tersebut.

Pasalnya, sejak awal Bharada E mengaku tidak sama sekali memiliki masalah dengan Brigadir J.

"Kejadian di rumah Duren Tiga ini kan terbayang-bayang selalu ingat karena dia dengan almarhum ini tidak ada masalah. Jujur dia menyampaikan semuanya tetapi yang paling penting disampaikan hari ini datangnya tulus dari hati memohon ampun kepada Tuhan mohon maaf kepada keluarga semoga ini menjadi keringanan menjadi hatinya menjadi lebih baik," jelas dia.

Pihaknya kini tengah menyiapkan segala pembuktikan dan hal-hal yang meringankan kliennya.

"Tunggu saja, kan pembuktian masih panjang lah," imbuh dia.

Baca juga: IPW Tanggapi Brigjen Hendra Kurniawan yang Merasa Dibohongi Ferdy Sambo: Harusnya Amankan CCTV

Pengacara hadirkan saksi meringankan

Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan saksi yang meringakan kliennya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami sedang siapkan saksi yang meringankan, nanti datang dari Manado," kata Ronny yang dikutip dari Kompas TV, Selasa (18/10/2022).

Ronny Talapessy menegaskan kliennya tak mungkin menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ronny mengatakan sebagai bawahannya Sambo, tak mungkin Bharada E menolak perintah mantan Kadiv Propam Polri itu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved