Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Tak Hanya di Sragen, Karanganyar Juga Setop Resep Obat Sirup untuk Sementara

Karanganyar mengeluarkan kebijakan agar dokter tidak mengeluarkan resep untuk obat sirup. Hal ini sesuai petunjuk dari Kemenkes.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Ilustrasi obat sirup. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar menghentikan peredaran obat sirup di Kabupaten Karanganyar dengan meminta para dokter tidak memberikan obat tersebut dalam resep obat.

DKK Karanganyar menyarankan untuk konsumsi obat non sirup, seiring larangan dari Kemenkes RI.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, Purwati, mengatakan obat non sirup yang dimaksud itu bisa berupa puyer, tablet dan kapsul. 

"Obat sirup kami tahan dulu, sebagai gantinya, kita berikan obat puyer, seperti orang dulu itu lho, obat tablet digerus lalu diminumkan," ucap Purwati kepada TribunSolo.com, Kamis (20/10/2022).

Dia menuturkan, obat puyer memang tidak seperti obat sirup yang rasanya manis, namun bisa diakali dengan bermacam cara.

Lanjut, kata Purwati cara lain tersebut yaitu,  seperti dengan makan pisang, larutan gula hingga madu.

"Cara tersebut dilakuka agar mudah ditelan anak-anak, " ungkap Purwati.

Sementara itu, ia telah menerima SE Sekdaprov Jateng perihal penyetopan resep obat sirup. 

Dia menuturkan instruksi itu turunan dari Kemenkes, sehingga pemerintah resmi melarang penjualan dan konsumsi obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup untuk sementara waktu. 

"Larangan ini berlaku untuk semua jenis obat dalam bentuk sirup, termasuk vitamin cair, ini karena ada dugaan bahwa komponen yang digunakan untuk mengencerkan obat menjadi sirup menjadi pemicu gagal ginjal akut,"  kata Purwati.

Baca juga: Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup, Mulai Diterapkan Sebagian Apotek di Sragen

Dia menjelaskan SE daerah tersebut akan didistribusikan ke seluruh stakeholder kesehatan seperti klinik, dokter praktik, farmasi, toko obat, RSUD, RS swasta dan sebagainya. 

Ia menuturkan dirinya tak tahu sampai kapan penghentian obat sirup berlangsung dan saat ini, tim dari Kemenkes masih meneliti komponen obat sirup. 

"Ini masih komunikasi dengan pusat. Membahas itu (penghentian obat sirup) pakai zoom, segera saya bikinkan turunan SE untuk daerah," kata Purwati.

Kepala Puskesmas I Jaten, dr Iwan Y Christanto mengatakan telah menyetop peresepan obat bentuk cair di puskesmas maupun fasilitas kesehatan di wilayahnya. 

Iwan mengimbau masyarakat jangan membeli obat sirup tanpa resep dokter. 

"Jangan beli obat sembarangan tanpa resep dokter apalagi bentuk cair," kata Iwan. 

Terpisah, pemilik Klinik Griya Husada II Karanganyar, dr Ita K mengaku semua obat sirup sudah ditarik dari unit pelayanan farmasi.

Lanjut, kata Ita, obat-obatan itu dikembalikan ke stok gudang klinik sambil menunggu info lanjut dari Kemenkes. 

"Untuk kasus anak, kami mengganti menjadi puyer atau suppository," singkat Ita. 

Sragen Juga Lakukan Aturan Serupa

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengimbau fasilitas kesehatan tak memberikan obat cair atau sirup. 

Imbauan tersebut mulai diterapkan oleh puskesmas yang ada di Kabupaten Sragen, salah satunya Puskesmas Kedawung I mengingat meningkatnya kasus gagal ginjal akut pada balita. 

Kepala Puskesmas Kedawung I, Agus Sukoco mengatakan hal tersebut dilakukan demi kehati-hatian. 

"Saat ini, sementara untuk kehati-hatian sesuai dengan imbauan Kemenkes dan BPOM, kita stok dulu, demi kehati-hatian sambil menunggu informasi lebih lanjut," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (20/10/2022). 

"Iya diterapkan di semua puskesmas Sragen, dan ada imbauan dari BPOM, dan seyogyanya di seluruh penjualan apotek, otomatis imbauan dalam rangka kehati-hatian, ya sudah kita ikuti saja," tambahnya. 

Menurut dia, obat cair berupa sirup maupun obat tetes tidak diberikan sementara waktu, khususnya kepada pasien anak.

Meski begitu, bagi pasien dewasa yang meminta obat cair juga tidak diberikan sementara waktu.

Baca juga: Kemenkes Keluarkan Larangan Obat Sirup Jadi Resep Dokter,Dinkes Karanganyar: Sedang Disosialisasikan

Sebagai gantinya, pasien anak yang datang diberi obat puyer atau obat bubuk terlebih dahulu. 

"Jadi bentuk sirup sama cairan, kalau cairan kan bentuk sirup dan tetes itu kita ganti dalam bentuk puyer, karena sesuai informasi sirup atau cairan tadi kan salah satu bahan pelarutnya ada 2, yang diduga tidak baik untuk ginjal, tapi kita tidak tahu hasil penelitian belum tahu," jelasnya. 

"Sebelumnya kita beri tahu ke orang tuanya, kan biasanya berobat kesini, anak-anak kan keluhannya biasa seperti itu, dikasih sirup semuanya," tambahnya. 

Sejauh ini, menurut Agus belum ada pasien anak yang datang mengeluhkan gejala gagal ginjal akut.

Apabila ada keluhan, berupa volume air kencing mengalami penurunan. 

"Iya apabila ada temuan yang mengeluhkan menurunnya jumlah urin, maka kita langsung kita rujuk ke poli anak rumah sakit," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved