Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Meski Sudah Memaafkan Bharada E, Keluarga Brigadir J Ragukan Alasan Bharada E Ikuti Perintah Sambo

Beberapa waktu lalu pihak keluarga Brigadir J mengaku sudah memaafkan Bharada E yang mengakui menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Kompas TV
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ketika sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) pagi. Kini ia siap melawan balik Ferdy Sambo. 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa waktu lalu pihak keluarga Brigadir J mengaku sudah memaafkan Bharada E yang mengakui menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Keluarga juga mendoakan Bharada E dan minta proses hukum pada Bharada E tetap berlanjut.

Baca juga: Jawaban Bharada Eliezer saat Diperintah Ferdy Sambo Tembak Yosua, Sempat Berdoa Sebelum Eksekusi

Untuk diketahui sejumlah anggota keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bakal memaparkan bukti-bukti yang mereka miliki saat menjadi saksi dalam persidangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Selasa (25/10/2022) pekan ini.

Namun di balik maaf tersebut Bibi mendiang Yosua, Rohani Simanjuntak, yang akan menjadi saksi dalam persidangan mempertanyakan alasan Eliezer yang mengaku tak bisa menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menghabisi keponakannya.

Padahal, menurut Rohani, ajudan lain Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua, bisa menolak permintaan itu.

"Dia (Bharada E) tidak bisa menolak katanya, tapi dia seharusnya bisa. RR (Ricky Rizal) saja bisa menolak, kenapa dia tidak bisa menolak? Seharusnya dia memberikan keamanan pada Yosua," kata Rohani, dikutip dari program Kompas Petang di Kompas TV, Minggu (23/10/2022).

Baca juga: Misteri Isi Buku Hitam Ferdy Sambo, IPW Duga Berisi Catatan Kasus Terkait Gratifikasi Usaha Tambang

Pihak keluarga, kata Rohani, sudah memaafkan Eliezer. Namun, kata dia, Eliezer sebagai pelaku tetap harus dihukum sesuai dengan undang-undang.

"Namanya sudah membunuh, harus dihukum dengan apa yang sudah ditentukan dari negara kita. Ia sudah menghilangkan nyawa seseorang," ucap Rohani.

Rohani mengatakan, sebanyak 11 orang akan bersaksi dalam persidangan lanjutan Eliezer. Dia mengatakan akan menunjukkan barang bukti berupa hasil otopsi keponakannya itu.

"Kami ada barang-barang, bukti-bukti yang sudah tercantum di ponsel kami, seperti luka-luka tembak dan sayatan-sayatan yang kami lihat. Akan kami saksikan di sana," ujar Rohani.

Selain itu, Rohani bersama saksi yang berasal dari keluarga menyatakan siap menyampaikan keterangan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kami juga cerita di BAP kemarin itu bagaimana. Keterangan kami di BAP akan kami terangkan di persidangan," ujar Rohani.

Baca juga: Putri Candrawathi Bantah Beri iPhone 13 Pro Max ke Anak Buah Ferdy Sambo Usai Eksekusi Brigadir J

Besok Keluarga Brigadir J Siap Jawab Pertanyaan dari Hakim dan Jaksa

Keluarga Brigadir J, korban pembunuhan Ferdy Sambo Cs mengaku siap jadi saksi di persidangan.

Selasa (24/10/2022) besok, 12 saksi bakal dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk terdakwa Bharada E.

Dari 12 saksi ini di antara keluarga, pengacara hingga kekasih Bharada E.

Sejak mengetahui bakal dipanggil jadi saksi di pengadilan, keluarga Brigadir J mengaku siap.

Mereka bertekat memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved