Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Bantah Beri iPhone 13 Pro Max ke Anak Buah Ferdy Sambo Usai Eksekusi Brigadir J

Dalam sidang Ferdy Sambo sebelummnya, disebutkan dia memberikan hadiah fantastis kepada anak buahnya yang membantu membunuh Brigadir J.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
WARTAKOTA Angga Bhagya Nugraha/TRIBUNNEWS Herudin
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat sidang perdana kasus Brigadir J di PN Jaksel, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNSOLO.COM. JAKARTA - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang membantah kliennya memberikan uang dengan nominal besar dan ponsek iPhone 13 Pro Max kepada anak buah Ferdy Sambo.

Dalam sidang Ferdy Sambo sebelummnya, disebutkan dia memberikan hadiah fantastis kepada anak buahnya yang membantu membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun, dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) lalu dibantah keras oleh kuasa hukum Putri Candrawathi.

Baca juga: Misteri Isi Buku Hitam Ferdy Sambo, IPW Duga Berisi Catatan Kasus Terkait Gratifikasi Usaha Tambang

"Bu Putri tidak pernah kasih handphone dan kasih uang ke ajudannya. Bu Putri tidak pernah," kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan adanya pemberian hadiah dari Ferdy Sambo bersama istrinya kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf seusai mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengetahui skenario penembakan yang dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengetahui skenario penembakan yang dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Adapun hadiah itu adalah bentuk terimakasih keduanya kepada para ajudan karena telah memiliki keselarasan niat untuk membunuh Brigadir J.

Selain itu, ia menuturkan jika iPhone 13 Promax yang diberikan juga sebagai pengganti handphone pada tersangka yang sudah dirusak guna menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Vokal Komentari Kasus Ferdy Sambo, Kamaruddin dan Susno Duadji Mengaku Mendadak Dicekal di Acara TV

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaa Ferdy Sambo yang dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sementara itu, hadiah yang diberikan oleh Ferdy Sambo yakni berupa masing-masing satu unit iPhone 13 Promax.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 pro max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan, Senin (17/10/2022).

Para tersangka itu juga sempat disodorkan beberapa amplop dengan isi yang berbeda.

Di mana untuk Bharada Richard Eliezer disiapkan uang senilai Rp1 Miliar, sedangkan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf masing-masing dijanjikan uang Rp 500 miliar.

Baca juga: AKBP Arif Rachman Sempat Curiga soal CCTV Brigadir J, Dibalas Gertakan dan Air Mata oleh Ferdy Sambo

"Kemudian saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer dan saksi Kuat Ma'ruf duduk dihadapan Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dollar)," kata jaksa.

"Kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp500 juta sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 Miliar," tambahnya.

Namun amplop berisi uang tersebut tidak langsung diberikan oleh Ferdy Sambo.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved