Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tuntutan Mahasiswa UNS saat Peringati Setahun Meninggalnya Gilang dalam Diklatsar : Bubarkan Menwa

Mahasiswa bernamakan Aliansi Justice For Gilang menggelar aksi di depan gerbang UNS untuk memperingati meninggalnya Gilang dalam Diklatsar Menwa UNS.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Mahasiswa tergabung dalam Aliansi Justice For Gilang menggelar aksi di depan gerbang UNS, Senin (24/10/2022). Aksi bertujuan untuk memperingati setahun tewasnya Gilang Endi Saputra saat Diklatsar Menwa UNS. 

Adapun terdakwa Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) hanya dijatuhi vonis 2 tahun penjara saat sidang di PN Solo, Senin (4/4/2022).

Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penurut umum (JPU) yakni 7 tahun penjara.

Ayah Gilang Endi Saputra, Sunardi (55) mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena hanya 2 tahun penjara.

"Ya tentunya kecewa sih iya, kalau anak sampai meninggal dunia (terdakwa) hanya divonis dua tahun," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (4/4/2022).

Dirinya mengaku tidak bisa berkata-kata lagi usai mendengar keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis hakim.

"Enggak bisa ngomong, aduh gimana enggak bisa ngomong, ya bisa dibilang kecewa," ujarnya.

Meski merasa kecewa dengan hukumnya yang sudah dijatuhkan, ia mengaku tetap menerima keputusan dari pihak yang berwajib.

Baca juga: Ibunda Gilang Menangis & Tutup Telinga, saat Dengar Vonis Kasus Menwa UNS yang Bikin Anaknya Tewas

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Terdakwa Diklatsar Maut Menwa UNS Solo Divonis 2 Tahun Penjara

Ditanya mengenai apakah melanjutkan banding, ia mengaku sampai saat ini belum tahu.

"Ya kita akan pikir-pikir dulu, semua kita serahkan ke JPU sudah saya serahkan ke sana semua, tinggal terima," paparnya.

Ibunda Nangis Histeris

Ibunda Gilang Endi, Endang Budiastuti mengangis histeris dan menutup telinga saat vonis dua terdakwa yang bikin anaknya tewas saat Diklatsar UNS Solo.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (4/4/2022). 

Awalnya tangisan Endang terjadi saat detik-detik pembacaan vonis terhadap dua terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS, Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22).

Tangisnya kian pecah, saat hakim anggota membacakan kronologi Gilang sekarat dan dibawa ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Moewardi.

Suami serta ke keluarga yang turut hadir pun mencoba untuk menenangkan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved