Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Gagal Ginjal Akut

Daftar 156 Obat Sirup yang Aman dari Bahan Pelarut, Boleh Diresepkan untuk Pasien

Daftar obat sirup tak mengandung bahan berbahaya ini sudah dikonfirmasi Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
kolase/istimewa/dok Tribunnews.com
Kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan obat sirup di apotek-apotek Indonesia. Berikut ini daftar obat sirup yang dipastikan aman dari zat pelarut berbahaya. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut daftar obat sirup yang tidak menggunakan bahan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol pada proses produksinya.

Daftar obat sirup tak mengandung bahan berbahaya ini sudah dikonfirmasi Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril.

Dia mengatakan obat sirup ini pun dinyatakan aman 'sepanjang digunakan sesuai aturan pakai'.

Baca juga: Dinas Kesehatan Kota Solo Gencarkan Sidak Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Anak

Ia juga menyebut obat ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Diketahui, sebelumnya BPOM menyatakan jika bahan obat sirup ini tak memakai pelarut di atas maka juga aman dari risiko tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), zat berbahaya yang ditemukan pada tubuh pasien gangguan ginjal akut. 

"Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM" kata dr. Syahril, dalam keterangan resmi Kementerian Kesehatan, Senin (24/10/2022).

Tenaga kesehatan (nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan obat cair atau sirup.

Baca juga: Daftar 23 Obat Sirup yang Aman Digunakan Berdasarkan Hasil Uji BPOM

Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Para nakes ini, kata dia, dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat dan 23 merk obat.

Ilustrasi obat sirup.
Ilustrasi obat sirup. (Daily Mail)

Menurutnya, tenaga kesehatan dapat pula meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain, seperti yang tercantum dalam lampiran 2 hingga nantinya diperoleh hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

Obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil dan kloralhidrat dapat digunakan, namun tentunya harus dengan pengawasan tenaga kesehatan.

"12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," jelas dr. Syahril.

Baca juga: Ashanty Resah Soal Larangan Obat Sirup, Begini Cara Ia Mengatasi Ketika Arsy Hermansyah Sakit

Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat menjual bebas atau bebas terbatas obat-obat itu kepada masyarakat.

Untuk meningkatkan pemahaman mengenai obat apa yang aman untuk dikonsumsi anak, ia menegaskan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasyankes harus melakukan pengawasan.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, saat menyampaikan perkembangan Covid-19, Monkey Pox dan Hepatitis Akut di Indonesia, Jumat (16/9/2022).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, saat menyampaikan perkembangan Covid-19, Monkey Pox dan Hepatitis Akut di Indonesia, Jumat (16/9/2022). (Kanal YouTube Kementerian Kesehatan)

Dinas terkait diwajibkan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved