Berita Solo Terbaru
Kapolresta Solo : Terobos Lampu Merah dan Tanpa Plat Nomor Tetap Kena Tilang Manual
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi memastikan tilang manual tetap akan berlaku di Solo untuk kondisi tertentu, meski sudah ada instruksi Kapolri
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang manual.
Listyo menekankan segala pelanggaran hari ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement atau ETLE, baik statis maupun Mobile.
Baca juga: Instruksi Kapolri Larang Polisi Tilang Manual, Bagaimana Pengguna Motor Bodong dan Knalpot Brong?
Nah, benarkah tilang manual sama sekali tak berlaku di Kota Solo ?
Ternyata, tilang manual masih akan diberlakukan untuk kondisi tertentu.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi memastikan hal itu saat dihubungi TribunSolo.com, Selasa (25/10/2022).
Iwan menjelaskan tilang manual yang dilarang Kapolri sebenarnya merupakan tilang yang ditulis petugas kepolisian dengan lembaran-lembaran tilang.
"Artinya, meminimalisir pengerahan petugas untuk melakukan tilang manual," jelas dia,
"Tidak ada operasi statis yang kemudian petugas sengaja memberhentikan pengendara kendaraan bermotor untuk memeriksa kelengkapan dan sebagainya," tambahnya.
Iwan menerangkan Polresta Solo akan memaksimalkan penggunaan ETLE dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam berkendara.
Baca juga: Tilang Manual di Boyolali Dipastikan Sudah Tak Ada, Kini Semua Pelanggar Hanya Ditilang Lewat ETLE
"Di Surakarta sudah mengaplikasikan itu, artinya yang dominan adalah penggunaan ETLE," terang dia.
"Itu sudah digunakan secara menyeluruh di wilayah hukum Surakarta," tambahnya.
Tapi, ada situasi-situasi tertentu di mana petugas Polresta Solo akan melakukan tilang di tempat.
"Contoh petugas yang saat itu bertugas di simpang Gendengan kemudian melihat ada kendaraan bermotor yang menerobos lampu merah saat itu juga mereka akan menggunakan tilang secara manual," kata dia.
"Artinya, didapatkan saat itu petugas di depan matanya tertangkap tangan membahayakan dengan kriteria-kriteria tertentu, artinya selektif prioritas, yang membahayakan keselamatan orang lain tentu petugas kan menggunakan tilang di situ juga," imbuhnya.
Baca juga: Catat! Polantas Kini Dilarang Lakukan Tilang Manual, Kapolri: Pakai ETLE untuk Hindari Pungli