Berita Solo Terbaru
Modus Kurir Sabu-sabu di Solo : Bisa Antarkan 48 Paket, Caranya Barang Diletakan di Pinggir Jalan
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi melaporkan hasil penindakan polisi kepada pengedar sabu-sabu.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Polresta solo terus menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba," ucap Iwan.
"Kami tidak akan pernah berhenti untuk mengungkapkan penyalahgunaan perorang ataupun nanti mengarah sindikat yang mengedarkan narkotia sejenis di wilayah hukum Polresta Surakarta," tambahnya.
Residivis Jadi Pengedar Sabu
Pria berinsial D tak jera keluar masuk penjara.
Residivis asal Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo tersebut pernah terlibat dalam kasus pengeroyokan namun kini dia terlibat kasus narkotika.
Awalnya, Polresta Solo mendapat laporan dari masyarakat terkait gelagat mencurigakan D.
Polresta Solo kemudian melakukan penyelidikan di kawasan sebuah mansion yang berada di Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jumat (14/10/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Di sana, para petugas mendapati D bersama tersangka lain TC.
Mereka kemudian melakukan penggeledahan terhadap TC, termasuk tas warna biru yang dibawanya.
Dari tas tersebut didapati adanya 1 paket sabu-sabu.
TC kemudian menjalani pemeriksaan. Dia mengaku bila sabu tersebut diterimanya dari D.
D membeli jenis narkotika tersebut dari P yang sampai saat ini masih coba ditelusuri petugas kepolisian.
TC dan D mengaku membeli sabu 0,5 gram untuk dikonsumsi bersama S.
Baca juga: Puluhan Gram Sabu-sabu Gagal Beredar di Solo : Pengedar Asal Ngamplak, Barang Diumpetin di Lemari
Baca juga: Reaksi Gibran Tahu Ada Wanita Bawa Pistol Terobos Istana Negara : Biasa Saja, Pokoknya di Solo Aman
"Selain barang bukti narkoba, didapati di bawah jok motor tersangka D saat penggeledahan yakni sebuah senjata tajam," terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa (25/10/2022).
Senjata tajam yang didapati petugas kepolisian yakni sebilah sabit. Itu ditemukan di bawah motor milik D.