Berita Solo Terbaru
Runyamnya Perilaku Pria Asal Sukoharjo Ini : Sudah Residivis, Keroyok Orang, Kini Edarkan Sabu-sabu
Polresta Solo menangkap sosok D yang mempunyai banyak kasus hingga keluar masuk penjara.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Mereka terancam jeratan hukum UU Nomor 35 tahun 2009 dan UU Darurat Nomor 2 Tahun 1951.
Menggagalkan Puluhan Gram
Personel Polresta Solo menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari tangan pria berinisial P.
P ditindak di pinggir Jalan MT Haryono RT 06 RW 03 Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kamis (13/10/2022).
Petugas kemudian menggeledah pria asal Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali tersebut.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap P dan didapati masih ada beberapa paket di rumahnya.
P menaruh paket sabu di dalam almari pakaian.
Dari lokasi tersebut ditemukan 13 paket sabu.
"Kami berhasil mengamankan 14 paket sabu-sabu dengan tersangka P alias G yang merupakan warga Boyolali," terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa (25/10/2022).
"Diamankan sejumlah 26,15 gram yang terpisah-pisah jadi beberapa paket".
"Baik paket seberat 17,62 gram satu paket, kemudian empat paket 1 gram, dan 9 paket 0,5 gram," tambahnya.
Petugas Polresta Solo kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan kepada P.
Baca juga: Terungkap Peran Teddy Minahasa dalam Penjualan 5 Kg Sabu Sitaan, Terima Uang Rp 300 Juta
Dari keterangan P didapati keterangan yakni sabu-sabu tersebut merupakan milik R yang sekarang dalam proses penyelidikan.
P menerima paket sabu itu untuk membantu menjualkannya dengan cara meletakkan di suatu tempat.