Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tilang Manual Dilarang Kapolri? Kapolresta Solo Ungkap Adanya Momen Pengecualian, Simak!

Ternyata tilang manual tetap bisa dilakukan oleh polisi di lapangan. Tapi itu dilakukan hanya dengan pengecualian, ada momen tertentu

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Penampakan tilang manual di jalanan. Kini arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang tilang manual. 

"Mulai dari dahulu sudah dilaksanakan. Untuk sekarang kita tidak melakukan tindakan secara manual. Sesuai dengan perintah pimpinan," jelas Mufid, kepada TribunSolo.com, Senin (24/10/2022).

Pihaknya menegaskan kepada anggotanya di lapangan untuk melaksanakan penindakan menggunakan Camera ETLE Mobile.

Hal itu  menghindari adanya kontak langsung dengan masyarakat.

 "Juga untuk menghindari hal hal yg seharusnya tidak perlu dilakukan Oleh petugas Maupun Pelanggar," tegasnya.

Ada dua cara yang dilakukan Satlantas Polres Boyolali yakni secara statistis dan dinamis.

Sistem statis, sudah ada speed cam di jalan raya Solo-Semarang.

Petugas akan meng-capture pelanggar lalu lintas dari rekaman kamera tersebut.
  
Kemudian ada juga petugas dengan menggunakan kendaraan operasional, baik mobil atau sepeda motor melakukan pemotretan pelanggaran secara mobile.

"(Penindakan) Manual tidak ada. Operasi juga tidak ada," jelasnya.

 

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved