Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak Seluruhnya, Ini Penjelasan Hakim

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

kolase/dok Tribunnews.com
Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditolak. 

Dengan demikian, penuntut umum menilai tidak perlu menanggapinya.

Akan tetapi, penuntut umum akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP, subsidair 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Istri Sambo itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved