Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Brigjen Hendra Kurniawan Curhat Cuma Diperintah Ferdy Sambo Amankan CCTV, Tak Tahu Siapa yang Copy

Hendra Kurniawan bercerita jika tidak mengetahui soal penyalinan hingga yang menonton rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo tersebut.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Dua terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (kanan) dan eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Pada sidang kali ini menghadirkan tujuh saksi yaitu dua orang petugas keamanan Kompleks Polri Duren Tiga bernama Marjuki dan Abdul Zapar, empat anggota Polri yakni Arie Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, dan M Munafri Bahtiar, serta satu buruh harian lepas bernama Supriyadi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -  Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan menyampaikan curahan hatinya ketika menjalani sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengaku tidak mengetahui siapa yang menyalin dan menonton CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hakim pada mulanya bertanya kepada Hendra apakah keberatan terhadap kesaksian anggota Dittipidsiber Bareskrim Polri, Aditya Cahya.

Baca juga: Ucapan Ferdy Sambo yang Bikin Brigjen Hendra Kurniawan Mau Hilangkan Bukti CCTV : Pastikan Beres!

Hendra lanjut bercerita jika tidak mengetahui soal penyalinan hingga yang menonton rekaman CCTV tersebut.

"Pada prinsipnya kami itu tidak pernah tahu bahwasanya dan kami tidak pernah tahu siapa yang mengcopy-nya (CCTV). Kemudian siapa yang menontonnya," kata Hendra, Kamis (27/10/2022).

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Hendra Kurniawan bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Hendra Kurniawan bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Saat itu Hendra mengaku, ia dan Agus Nurpatria hanya diperintah Ferdy Sambo (FS) untuk mengecek dan mengamankan CCTV setelah Brigadir Yosua tewas.

"Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV, cuma sebatas itu saja," ungkapnya.

Baca juga: Teka-teki Polisi Bernama Daden yang Sempat Disebut Pacar dan Adik Yosua di Sidang Kasus Ferdy Sambo

Hakim kembali bertanya apakah dirinya keberatan dengan keterangan saksi.

Hendra tegas menjawab tidak keberatan.

Agus Nurpatria menyampaikan hal senada, yakni tidak keberatan atas keterangan saksi.

Diketahui, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali menjalani sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Majelis hakim terlebih dahulu menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) total saksi yang hadir sebelum sidang dinilai.

Baca juga: Ferdy Sambo Belum Ganti Uang Rp 300 Juta Brigjen Hendra, Biaya Sewa Jet Pribadi untuk Antar Jenazah

Ternyata, hanya ada 7 dari 10 saksi yang hadir dalam kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.

Drs Seno Sukarto, Ketua RT Kompleks pun tampak tak hadir dalam sidang ini.

Ketujuh orang yang bersaksi dalam sidang ini diantaranya:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved