Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Brigjen Hendra Kurniawan Curhat Cuma Diperintah Ferdy Sambo Amankan CCTV, Tak Tahu Siapa yang Copy

Hendra Kurniawan bercerita jika tidak mengetahui soal penyalinan hingga yang menonton rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo tersebut.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Dua terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (kanan) dan eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Pada sidang kali ini menghadirkan tujuh saksi yaitu dua orang petugas keamanan Kompleks Polri Duren Tiga bernama Marjuki dan Abdul Zapar, empat anggota Polri yakni Arie Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, dan M Munafri Bahtiar, serta satu buruh harian lepas bernama Supriyadi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Hendra pun saat itu mengajak Arif untuk menemui Ferdy Sambo untuk menjelaskan temuan pada CCTV.

Baca juga: Jawaban Bharada Eliezer saat Diperintah Ferdy Sambo Tembak Yosua, Sempat Berdoa Sebelum Eksekusi

Ketika mendapat penjelasan Arif dan Hendra, Ferdy Sambo sempat mengelak dan menyatakan bahwa CCTV tersebut keliru.

Kemudian, Ferdy Sambo meninggikan suaranya.

Dia meminta Hendra serta Arif untuk percaya kepada dirinya.

Ferdy Sambo pun meminta Arif untuk menghilangkan file rekaman CCTV tersebut. 

Dirinya juga sempat berpesan kepada terdakwa Hendra Kurniawan agar mengondisikan anak buahnya serta memastikan perkara ini tidak bocor.

Baca juga: Putri Candrawathi Berterima Kasih ke Bharada E Seusai Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo Bagi-bagi Amplop

"Ndra kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres," kata Sambo ke terdakwa Hendra Kurniawan sebagaimana dakwaan jaksa.

Ferdy Sambo lalu mengulang pesannya saat Arif dan Hendra keluar dari ruangannya.

"Pastikan semuanya sudah bersih," kata Sambo menegaskan.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan bersama terdakwa lain didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan menghancurkan barang bukti CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disangkakan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved