Berita Solo Terbaru
Dibalik Tarif Parkir Motor di CFD Solo Rp 3 Ribu, Jukir Bisa Berdalih Kenakan Tarif Progresif
Dishub mengungkap ada kemungkinan jukir berdalih mengenakan tarif progresif di CFD Solo sehingga tarif parkir kendaraan roda dua menjadi Rp 3 ribu
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
"Parkir yang insidental seperti itu jukir meminta di depan. Kalau di lapangan budalan bareng-bareng kan jadi repot," jelasnya.
Yulianto pun meminta masyarakat dapat melaporkan jika masih terjadi penyimpangan.
"Kalau masih ada pelanggaran akan ada peringatan sampai pencabutan ijin," terangnya.
Gibran Geram Tarif Parkir
Tarif parkir di Kota Solo menjadi perhatian Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Gibran geram melihat laporan juru parkir nakal yang menaikkan tarif menjadi Rp 3.000 padahal aslinya hanya Rp 2.000, Ia meminta melaporkan hal ini agar segera ditindak.
Baca juga: Gibran Laris Manis Dicalonkan Jadi Gubernur Jateng dan Jakarta, Yenny Wahid : Sangat Punya Kapasitas
"Ora oleh parkir yo fotonen pak e parkir. Entar kita cabut id-nya," terangnya.
Lalu, berapa tarif parkir resmi di Kota Solo?
Berikut penelusuran TribunSolo.com :
Kota Solo menerapkan 3 Zona Parkir, yakni zona C, D, dan E.
Penerapan zona parkir ini mempengaruhi tarif parkir setiap unit kendaraan.
Menurut Kasi Parkir Umum dan Khusus Dishub Solo, Haryono Nugroho, pembagian zona parkir di Solo berdasarkan tingkat kepadatannya, dan besar kecilnya jalan.
Jika kepadatan jalan tinggi, maka akan masuk dalam zona C.
Tingkat keramaian sedang masuk Zona D, dan tingkat keramaian rendah, masuk Zona E.