Berita Solo Terbaru
Dibalik Tarif Parkir Motor di CFD Solo Rp 3 Ribu, Jukir Bisa Berdalih Kenakan Tarif Progresif
Dishub mengungkap ada kemungkinan jukir berdalih mengenakan tarif progresif di CFD Solo sehingga tarif parkir kendaraan roda dua menjadi Rp 3 ribu
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Selain tingkat keramaian, status dari jalan itu juga mempengaruhi.
Zona C adalah pusat perbelanjaan, daerah pusat kota, dan jalan protokol.
Lalu Zona D, adalah jalan penghubung antar jalan protokol.
Sementara Zona E, adalah jalan biasa yang tak begitu ramai
"Zona parkir itu itu sebenarnya ada 5, dibagi A sampai E. Namun di Kota Solo baru menerapkan 4 zona saja, yakni C, D, dan E," katanya saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Sabtu (22/1/2022).
Penetapan retribusi parkir sendiri berdasarkan Perda Solo nomor 9 tahun 2011, tentang retribusi daerah.
Dan Perwalikota Solo Nomor 16 tahun 2011 tentang zona parkir di tepi jalan umum.
Nah, yang juga banyak tak diketahui masyarakat, adalah soal tarif parkir berlaku progresif, atau dihitung berdasarkan berapa lama parkir.
Tarif parkir berlaku progresif. Satu kali parkir maksimal 1 jam, tiap 1 jam kelebihan dikenakan tambahan sebesar 100 persen," ujarnya.
Menurut Haryono, Dishub sudah terus mensosialisasikan jukir agar memberlakukan tarif parkir yang resmi, serta mendorong masyarakat untuk membayar sesuai aturan yang ada.
Baca juga: Reaksi Gibran Tahu Ada Wanita Bawa Pistol Terobos Istana Negara : Biasa Saja, Pokoknya di Solo Aman
Berikut pembagian zona, dan tarif di Kota Solo :
- Zona C
Tarif:
Sepeda Rp500
Andong Rp500
Sepeda Motor Rp2000