Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Febri Diansyah Klaim Punya 4 Bukti Putri Candrawathi Alami Pelecehan, Kubu Brigadir J Malah Curiga

Febri melanjutkan, dia bakal menyampaikan seluruh bukti pelecehan seksual Putri Candrawathi yang hilang dari dakwaan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan itu berlanjut ke tahap pembuktian. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, menyebut dia memiliki empat bukti pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigair J kepada kliennya.

Dua bukti pelecehan itu di antaranya adalah assessment psikologi forensik dan keterangan Putri Candrawathi.

Febri melanjutkan, dia bakal menyampaikan seluruh bukti pelecehan seksual yang hilang dari dakwaan, di persidangan nanti.

Baca juga: Sesal Ferdy Sambo Libatkan Anak Buah dalam Pembunuhan Brigadir J, Minta Hukuman Dialihkan Kepadanya

Menurutnya, kejadian pelecehan seksual itu terjadi berawal dari Magelang, Jawa Tengah, Senin (4/7/2022) hingga berlanjut Kamis (7/7/2022).

"Akan dibuktikan ya ada peristiwa di Magelang, ada peristiwa di tanggal 4 yang hilang dari dakwaan."

"Ada peristiwa di tanggal 7 dugaan adanya kekerasan seksual yang menurut kami itu setidaknya ada 4 bukti yang mendukung fakta dugaan kekerasan seksual tersebut," kata Febri Diansyah dikutip dari tayangan Kompas Tv, Jumat (28/10/2022) via Tribunnews.com.

Martin Simanjuntak  yang juga menjadi tim kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, justru mengungkapkan jika bukti dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi itu sangat mudah untuk dipatahkan.

Baca juga: AKBP Acay Sempat Curiga Lihat Jenazah Brigadir J, Ferdy Sambo Emosi : Dia Sudah Melecehkan Ibu

Menurut Martin, di surat dakwaan Jaksa hanya menyebut ada klaim sepihak soal pelecehan waktu pengambilan asesmen forensik yang dihadirkan sebagai bukti.

Sehingga patut dicermati untuk menghindari kesalahan analisa.

"Apakah diambil pasca dugaan kekerasan seksual itu baru hangat-hangatnya terjadi atau diambil setelah Putri menjadi tersangka dan Ferdy Sambo menjadi tersangka."

"Kalau ini diambil pada saat Putri jadi tersangka ataupun Ferdy Sambo tersangka dan sedang diproses etik, saya curiga bahwa hasil psikologi forensik ini bisa saja depresinya itu bukan karena kekerasan seksual, tapi akibat Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjadi tersangka dan kehilangan pekerjaan," kata Martin Simanjuntak.

Baca juga: Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak Seluruhnya, Ini Penjelasan Hakim

Martin berpendapat, seharusnya Putri Candrawathi dari dulu telah menyampaikan hal ini.

Jika pernyataan itu disampaikan sekaran, bisa jadi Putri Candrawathi berbohong.

"Posisi Putri bukan sebagai saksi, kecuali dia buka laporan mengenai kekerasan seksual pada saat di Magelang, itulah keterangannya sebagai saksi."

"Namun, saat ini dia sedang diadili sebagai pelaku pembunuhan berencana."

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved