Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tempak Polisi

Pengacara Brigadir J Sebut 4 Bukti Pelecehan pada Putri Candrawathi Mudah Dipatahkan, Ini Alasannya

Pengacara Brigadir J Martin Simanjuntak menilai bukti dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi akan mudah dipatahkan di persidangan nantinya.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengetahui skenario penembakan yang dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSOLO.COM - Pengacara Brigadir J Martin Simanjuntak menilai bukti dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi akan mudah dipatahkan di persidangan nantinya. 

"Febri Diansyah (Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi) ini kurang cermat, kurang jelas dan kurang memperhatikan isu-isu sebelumnya ya," kata Martin, dikutip dari tayangan KompasTv, Kamis (27/10/2022). 

Baca juga: AKBP Acay Sempat Curiga Lihat Jenazah Brigadir J, Ferdy Sambo Emosi : Dia Sudah Melecehkan Ibu

Martin menyinggung soal keterangan ahli psikologi forensik terhadap Putri Candrawathi. 

Keterangan ahli dinilai Martin bisa dibantah jika kapasitas ahli dalam hal ini sebagai saksi yang meringankan atau a charge

"Pertama mengenai keterangan ahli, apakah ini saksi a charge atau a de charge, memberatkan atau meringankan."

"Kalau ahli meringankan hampir saya bisa pastikan kalau keterangan itu meringankan kliennya," 

Lebih lanjut, Martin menyoroti waktu pelaksanaan Putri Candrawathi saat menjalani asesmen psikologis. 

"Kapan ini diambil? apakah pasca isu pelecehan itu hangat-hangatnya terjadi atau diambil setelah Putri jadi tersangka," tutur Martin. 

"Kalau ini diambil saat Putri tersangka, saya curiga hasil psikologis forensik ini bisa saja bukan karena akibat kekerasan seksual tapi karena di tetapkan jadi tersangka dan Ferdy Sambo kehilangan pekerjaan," lanjutnya.

Baca juga: AKPB Acay : Wajah Ferdy Sambo Memerah Seperti Orang Marah Setelah Eksekusi Brigadir J

Martin juga mempertayakan keabsahan keterangan Putri Candrawthi yang juga disebut jadi bukti dugaan pelecehan. 

Putri Candrawathi yang berstatus sebagai terdakwa memiliki hak ingkar. 

Dengan hak tersebut, lanjut Martin, walau Putri mengklaim ada tindakan pelecehan padanya, hal tersebut tidak bisa dipertimbangkan.

"Putri bukan sebagai saksi, sekarang dia sedang diadili sebagai pelaku pembunuhan berencana, itu adalah keterangan terdakwa yang memiliki hak ingkar. tidak usah dihiraukan," katanya. 

Kemudian mengenai bukti selanjutnya yang diklaim Febri Diansyah yakni mengenai circumstantial evidence atau bukti tidak langsung.  

Di mana dikatakan Febri sebelumnya, menurut keterangan beberapa saksi yang saat itu di Magelang, Putri tergeletak dalam keadaan tidak sadar.

Adapun yang memberikan kesaksian tersebut mereka yang masih memiliki relasi pekerjaan dengan Putri Chandrawathi. 

"saksi-saksi ini harusnya ditolak, karena memiliki hubungan pekerja, kalau dalam hukum acara perdata saksi-saksi ini harusnya ditolak," pungkas Martin.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Curhat Cuma Diperintah Ferdy Sambo Amankan CCTV, Tak Tahu Siapa yang Copy

Sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi (PC), Febri Diansyah mengklaim mengantongi empat bukti dugaan pelecehan terhadap kliennya saat di Magelang. 

Dugaan pelecehan itu diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dari keempat bukti tersebut, Febri menyebut salah satunya yakni keterangan Putri sebagai saksi sekaligus korban.

Selain itu, Febri menuturkan adanya assessment psikoligi forensik.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved